Akurat Logo

Menaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Begini Isinya!

Audit Temp | 16 Agustus 2021, 19:30 WIB
Menaker Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19, Begini Isinya!

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, lewat keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).

Menurut Menaker Ida, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Sehingga, penanganan dampak pandemi Covid-19 ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

"Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," jelas Menaker Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Dirjen Putri.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," ucapnya.

Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19. Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.

Sekadar informasi, masih diperpanjangnya PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali tentunya mengindikasikan bahwa Pemerintah masih tetap menjaga mobilitas masyarakat, untuk menurunkan angka penambahan kasus positif Covid-19 dan angka kematian.

Dengan perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus nanti, tentunya bisa saja PPKM level 4 di Jakarta dan beberapa daerah ini diperpanjang lagi, maka hal ini akan memperpanjang ketentuan tidak dibolehkannya pekerja di sector nonesensial masuk bekerja, dan untuk sector esensial masih dibatasi maksimal 50%.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan perpanjangan ketentuan tersebut akan menjadi masalah bagi pekerja di sector nonesensial yang memang sudah lebih satu bulan tidak bisa bekerja di pabrik atau kantor, karena alat produksinya tidak bisa dibawa pulang ke rumah sehingga tidak bisa bekerja dari rumah. Demikian juga untuk sebagian pekerja di sector esensial.

Kondisi ini akan berpotensi meningkatkan terjadinya PHK atau pekerja dipotong upahnya atau dirumahkan tanpa mendapatkan upah lagi.

Dengan adanya kecenderungan angka positif Covid-19 sudah menurun, maka pihaknya berharap paska 16 Agustus ini Pemerintah bisa melonggarkan ketentuan PPKM secara bertahap dengan memberikan kelonggaran bagi sector nonesensial bisa bekerja maksimal 50% dan sektor esensial menjadi maksimal 75%. Hal ini penting agar pekerja-pekerja yang selama ini di rumah agar bisa bekerja lagi di tempat kerjanya.

" Tentunya pelonggaran secara bertahap harus diikuti oleh proses pemantauan pelaksanaan protocol Kesehatan (prokes) 5M di tempat kerja lebih baik lagi, " terangnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.