Musni Umar: Murtad Dikaitkan Omnibus Law Cipta Kerja Heboh karena Disalahpahami

AKURAT.CO Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar menilai Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad salah pengertian dalam menanggapi tulisan Marissa Haque soal murtad dikaitkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Musni Umar, yang dimaksud murtad yakni peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sertifikasi halal yang diambil alih oleh pemerintah, sehingga tidak mengamalkan Islam. Namun hal itu bukan berarti diartikan keluar dari keyakinan beragama Islam.
“Tulisan Marissa Haque di Twitter soal murtad dikaitkan Omnibus Law heboh karena disalahpahami. Dia maksud peran MUI dalam sertifikasi halal diambil Dirjen, dimaknai murtad. Murtad bahasa gaul tidak amalkan Islam. Jadi, bukan makna harfiyah keluar dari Islam,” cuitnya melalui akun Twitter @musniumar yang dikutip Akurat.co, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Sebelumnya, Marissa Haque membuat tulisan untuk menanggapi Omnibus Law UU Cipta melalui unggahan di akun Instagram-nya.
“Demi Allah, “sungguh jahat” UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys. Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya,” tulisnya.
Tulisan ini pun ditanggapi Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad yang menilai tidak ada indikasi bahwa dalam undang-undang itu akan menyebabkan orang menjadi murtad.
Menurutnya, konteks orang murtad atau akan pindah agama, itu urusan keyakinan masing-masih setiap orang dengan Tuhan-nya. Sama sekali, tidak ada urusan dengan UU Cipta Kerja.
"UU Cipta kerja ini relasi yang mengacu tentang bagaimana menciptakan lapangan kerja. Bagaimana hubungan pengusaha dengan buruh. Bagaimana mengatur tentang investasi. Bagaimanan perizinan kerja dan sebagainya. Ini adalah kaitan dengan hal-hal yang ada. Dalam hal-hal di kehidupan duniawi saja," ujar Suparji.
"Sementara, orang murtad itu kan pindah agama kan ya. Bahwa itu soal keyakinan. Jadi dua hal yang sangat fundamental perbedaannya," Suparji menambahkan.
Maka itu, ia mengingatkan kepada Marissa Haque, bila memang ingin menyampaikan pendapat terkait penolakan UU Cipta Kerja, harus sesuai agar tidak menimbulkan spekulasi. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi

