RSPO Gandeng ILO dan CNV Gelar Lokakarya Untuk Buruh Sawit Indonesia

AKURAT.CO Lembaga nirlaba multi stakeholder, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menggandeng Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dan Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV) International untuk menggelar lokakarya dengan Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI); Jaringan Tenaga Kerja Kelapa Sawit Indonesia, guna lebih mendidik, memperkuat strategi dan intervensi yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan tenaga kerja di sektor minyak sawit.
Melalui sembilan federasi serikat buruh Indonesia dan empat konfederasi yang hadir, lokakarya ini menyediakan platform ideal bagi RSPO dan pemain industri kelapa sawit untuk mendengar suara-suara pekerja kelapa sawit, serta untuk mengidentifikasi cara-cara untuk mendidik dan memberdayakan mereka untuk lebih memahami hak-hak mereka di dalam pengembangan minyak sawit berkelanjutan.
Manajer Standar Hak Asasi Manusia dan Sosial, RSPO, Kamini Visvananthan mengatakan, lokakarya seperti ini sangat berharga bagi pekerjaan di perkebunan kelapa sawit karena membantu untuk lebih memahami tantangan dan peluang yang dihadapi di tingkat lokal di Indonesia.
“Ini juga memberi kita kesempatan untuk menyoroti perubahan penting yang terkait dengan perburuhan dan hak asasi manusia dalam standar sertifikasi revisi kami; Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018," katanya
Untuk membantu menggambarkan perubahan-perubahan utama pada kelompok ini, RSPO membuat hubungan antara beberapa masalah yang diidentifikasi dalam studi kepatuhan tenaga kerja dan baru saja dilakukan di Indonesia oleh Profundo, dan bagaimana hal ini dibahas dalam P&C 2018, termasuk penerapan praktik terbaik.
Sekretaris Eksekutif JAPBUSI, Nursanna mengungkapkan, pihaknya menganggap bahwa inisiatif seperti saat ini sangat penting guna mendorong serikat pekerja lebih mengetahui lebih lanjut tentang Prinsip dan Kriteria RSPO yang baru dan dapat digunakan untuk negosiasi dengan perusahaan.
Dalam beberapa bulan mendatang, Gugus Tugas Tenaga Kerja (LTF) RSPO akan menghasilkan dokumen panduan audit untuk membantu para auditor dalam mengaudit kepatuhan tenaga kerja dalam proses audit mereka, panduan tentang hak anak untuk perusahaan minyak sawit, dan dokumen panduan tentang penerapan kehidupan yang layak.
Penerapan Standar Kelayakan Hidup (DLW) sejalan dengan langkah RSPO untuk membayar upah layak untuk semua pekerja di unit bersertifikasi RSPO. Untuk tujuan ini, RSPO akan melakukan dan memperkuat upayanya untuk mengurangi penyalahgunaan tenaga kerja di sektor ini.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina


