Kemenhub Pastikan Pesawat ATR 42-500 IAT yang Hilang Kontak Laik Udara

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan menyatakan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT) sudah memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Adapun, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dilaporkan mengalami hilang kontak (lost contact) saat melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan, berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Baca Juga: ATR 42-500 Berusia 26 Tahun, Kemenhub dan KNKT Diminta Investigasi Kelayakan Pesawat
Hal tersebut didukung oleh pelaksanaan pemeriksaan dan inspeksi yang dilakukan. Seperti, ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Kemudian, Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.
Hingga, inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Di sisi lain, Lukman menjelaskan bahwa berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dalam penerbangan tersebut dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.
Baca Juga: Evaluasi Nataru 2025/2026: Kemenhub Soroti Personel hingga Pelabuhan
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat masih berlaku dan aktif pada saat kejadian, sehingga secara medis mereka dinyatakan layak menjalankan tugas penerbangan.
Pilot in Command, Capt. Andy Dahananto, tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan fit dan sertifikat kesehatannya berlaku hingga 31 Januari 2026.
Sementara itu, First Officer (FO) Yudha Mahardika juga mengantongi sertifikat kesehatan Kelas 1. Pemeriksaan medis terakhir dilakukan pada 15 Agustus 2025, dengan status fit dan masa berlaku sertifikat hingga 15 Februari 2026.
Dari unsur pendukung operasional penerbangan, Hariadi selaku Flight Operations Officer (FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3. Pemeriksaan medis terakhir dilakukan pada 12 Juli 2024, dinyatakan fit, dan sertifikat tersebut berlaku hingga 12 Juli 2026.
Untuk awak kabin, Florencia Lolita tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2 dengan pemeriksaan medis terakhir pada 31 Januari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Florencia dinyatakan fit dan sertifikat kesehatannya berlaku hingga 31 Januari 2026.
Sementara itu, Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar, juga selaku Flight Attendant, mengantongi sertifikat kesehatan Kelas 2 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 24 September 2024. Sertifikat kesehatan Esther dinyatakan masih berlaku hingga 24 September 2026.
“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” tutur Lukman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia







