Restrukturisasi Besar-besaran, Danantara Pangkas 1.044 BUMN jadi 230 BUMN

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkapkan adanya rencana untuk melakukan efisiensi terhadap jumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan ada lebih dari 1.000 perusahaan BUMN. Padahal, info awal yang diterima jumlah BUMN hanya sebanyak 800.
“Pertama ada yang bilang 800 sekarang sudah lebih dari 1044. Kita pikir awalnya juga 800 tapi ternyata dalam kenyataannya ini berkembang terus di 12 sektor mencapai hampir 1044 pada saat ini,” kata Rosan dalam agenda Hipmi-Danantara, Senin (20/10/2025).
Dengan jumlah lebih dari 1.000, Rosan menyebut akan ada peramping terhadap perusahaan BUMN dalam beberapa tahun kedepan.
Direncanakan, akan ada perampingan hingga 800 perusahaan atau lebih dari 70% dari total perusahaan yang ada saat ini.
Baca Juga: Pemerintah Hemat Rp8,3 Triliun per Tahun dari Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN
“Kita pun ingin membuat ini efektif, efisien dari seribu kita sudah review mungkin arahnya hanya sampai 230-340 BUMN. nantinya 5 tahun ke depan itu emang target dari kami gitu ya,” ujar Rosan.
Rosan menambahkan, langkah pengurangan jumlah BUMN bukan semata-mata soal penyederhanaan angka, tetapi untuk menciptakan struktur yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kualitas.
“Karena we're not talking about numbers kita talking about quality dan juga saya bilang kalau di kita kita bukan bicara hanya profit and loss tapi kita lebih bicara apa sumber daya manusia,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 terkait penyesuaian tantiem direksi dan komisaris BUMN untuk tahun buku 2025 direspons positif oleh pasar.
Beleid ini memuat dua poin utama. Pertama, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ke anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
Selain itu juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan.
Seperti, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).
Poin kedua, anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









