Legislator Soroti Ketimpangan Penerapan Royalti SDA Antara Bukit Asam dan Inalum

AKURAT.CO Anggota Komisi VI, Herman Khaeron secara terbuka mempertanyakan soal PT Bukit Asam (PTBA) dikenai tarif royalti yang dinilai memberatkan, sementara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak dikenakan beban serupa.
"Kalau PTBA dikenai kenaikan tarif royalti yang cukup menggerus pendapatan korporasi, kenapa (PT) Inalum tidak? Padahal keduanya sama-sama menggali tanah Indonesia," jelas Herman dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah yang bergantung pada kontribusi sektor energi dan mineral. Diketahui, PTBA, yang bergerak di sektor batu bara dan merupakan salah satu penopang energi nasional, menghadapi tekanan tambahan akibat kebijakan fiskal pusat.
Baca Juga: Wagub Cik Ujang Harap PTBA Terus Berperan dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Sumsel
"Yang satu menggali tanah untuk batu bara sebagai energi, yang satu menggali tanah untuk jadi aluminium tapi kenapa beban fiskalnya timpang? Ini harus dikaji ulang. Negara tidak boleh pilih kasih," ungkapnya.
Kebijakan ini, lanjut Herman, menciptakan distorsi di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang melandai. Ia menilai perlu ada keadilan dalam perlakuan terhadap pelaku industri, terlebih mereka yang berstatus BUMN dan berkontribusi strategis terhadap energi nasional dan pendapatan negara.
Sorotan ini mencuat di tengah diskusi mengenai kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian akibat perang dagang AS, konflik Iran-Israel, dan perlambatan ekonomi negara mitra dagang utama.
Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan yang mengelola SDA Indonesia harus mendapat perlindungan dan perlakuan kebijakan yang adil untuk tetap berkontribusi maksimal.
"Inalum tidak dikenai beban royalti yang signifikan padahal profitnya besar dan pasarnya juga strategis. Sementara PTBA dipukul dua kali, oleh pasar dan oleh kebijakan. Kita harus mendorong kebijakan yang 'fair' dan berbasis data objektif," imbuh Herman.
Baca Juga: PTBA Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun, Setara Rp332 per Saham dari Laba 2024
Lebih lanjut, jelasnya, Komisi VI DPR berencana membawa temuan ini ke pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan pembahasan dalam rapat gabungan antar-komisi DPR RI. Menurut Herman, kebijakan royalti harus mempertimbangkan keunikan sektor, kondisi lokal, dan daya dukung perusahaan dalam jangka panjang.
"Kalau beban fiskal justru memperlemah BUMN energi seperti PTBA, itu artinya kita tidak sedang membangun ketahanan energi nasional, tapi justru melemahkannya,” pungkas Herman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









