Akurat Logo

MPR Belum Bersikap soal Putusan MK Terkait Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum Sampai ke Kami

Putri Dinda Permata Sari | 9 Oktober 2026, 08:27 WIB
MPR Belum Bersikap soal Putusan MK Terkait Gibran, Bambang Pacul: Bola Belum Sampai ke Kami
Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memberikan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan, persoalan tersebut belum masuk ke ranah MPR.

Karena itu, ia meminta semua pihak mengikuti proses yang berjalan tanpa berspekulasi mengenai kemungkinan langkah lembaga tersebut.

“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Pacul di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut politikus senior PDIP tersebut, setiap kewenangan yang dijalankan DPR maupun MPR harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia menyebut rapat menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan di kedua lembaga tersebut.

“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat,” ujarnya.

Pacul juga menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan respons MPR setelah putusan MK.

Sebagai pimpinan MPR, ia mengatakan setiap sikap harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh,” tuturnya.

Karena itu, Pacul memilih belum berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan tindak lanjut di MPR.

“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan Pendidikan Gibran, Singgung Sistem di Luar Negeri

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.