Golkar Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen 1 Persen: Angka 5-6 Persen Lebih Ideal

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberikan tanggapan terkait wacana usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen yang diusulkan partai-partai non parlemen.
Dia menilai, pembahasan mengenai aturan ambang batas parlemen tidak boleh sekadar dijadikan alat untuk memuaskan kepentingan kelompok tertentu, baik dari kalangan elit politik, partai politik besar, maupun partai politik kecil.
Menurutnya, penentuan kebijakan strategis seperti ini harus senantiasa dikembalikan kepada kerangka kepentingan yang lebih luas, demi kebaikan dan kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Sistem kepartaian yang berlaku di Indonesia harus dirancang sedemikian rupa agar selaras dengan sistem pemerintahan presidensil yang dianut oleh negara saat ini.
Baca Juga: 8 Parpol Non Parlemen Susun Naskah Akademik Dorong Ambang Batas 1 Persen
Format sistem kepartaian yang dinilai paling ideal dan cocok untuk menopang stabilitas sistem pemerintahan presidensil adalah sistem multipartai sederhana. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk terus mengawal proses transformasi kepartaian menuju arah sistem multipartai sederhana melalui instrumen hukum yang sah.
"Sistem kepartaian kita seharusnya menyesuaikan dengan sistem pemerintahan presidensil. Karena itu yang cocok dengan sistem presidensil itu adalah sistem multipartai sederhana. Karena itu kita harus terus-menerus mengawal perjalanan kepartaian itu menuju dalam sistem multipartai sederhana. Caranya gimana? Caranya melalui, satu instrumennya adalah melalui parliamentary threshold,” ujar Sarmuji di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dia menjelaskan, angka ambang batas di kisaran 5 hingga 6 persen merupakan proporsi yang paling rasional dan memadai untuk mencapai tujuan tersebut. Angka tersebut dinilai cukup efektif untuk menyederhanakan jumlah partai, namun di sisi lain tetap mampu memberikan ruang akomodasi yang adil bagi representasi politik dan ideologis masyarakat.
"Kenapa kok 5 atau 6 persen? 5 atau 6 persen itu cukup untuk melakukan menuju pada sistem multipartai sederhana, tetapi juga mengakomodir representasi politik maupun representasi ideologis dalam tanda petik yang ada di dalam masyarakat," ujarnya.
Partai Golkar tidak menginginkan jumlah partai politik di parlemen menjadi terlalu sedikit, yang justru dapat mengabaikan keragaman aspirasi rakyat. Namun, partai juga menolak jika jumlah partai politik dibiarkan terlampau banyak atau ekstrem, sebab kondisi tersebut dinilai kontraproduktif terhadap kinerja pemerintahan presidensil.
Baca Juga: Punya Jokowi dan Kaesang, PSI Siap Hadapi Ambang Batas Parlemen 5 Persen
"Kita tidak ingin juga partainya terlalu sedikit. Karena nanti representasi rakyat terutama ideologis dalam tanda petik itu tidak bisa terwadahi dengan jumlah partai yang terlalu sedikit. Tetapi kita tidak juga mau jumlah partainya ekstrem, ekstrem banyaknya. Karena itu tidak produktif dalam sistem pemerintahan presidensil," ungkapnya.
Sebelumnya, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menghasilkan draf perubahan aturan Pemilu. Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan parliamentary threshold (PT) 1 persen menjadi poin utama.
Draf tersebut disusun delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 5Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 6Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun







