Bahas Perubahan UU Kementerian di Tengah Isu Kabinet Gemuk, Ketua Baleg: Kebetulan Saja

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Supratman Andi Agtas, menjawab pertanyaan publik mengapa Baleg tiba-tiba membahas rencana perubahan Undang-Undang Kementerian Negara, di tengah-tengah isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan bentuk kabinet gemuk berisi 40 menteri.
Supratman mengatakan, pembahasan rencana perubahan tersebut hanya kebetulan saja, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pembentukan kabinet ke depan.
"Soal itu bukan apa ya, itu soal timing saja. Bagi kami di Badan Legislasi, kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal Keimigrasian dan Kementerian negara," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Kementerian Mestinya Mengecil Bukan Membesar
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja," tuturnya.
Dia menjelaskan, mengapa Baleg baru membahas perubahan UU Kementerian sekarang, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejak 2011 lalu untuk diubah.
"Banyak masalahnya banyak, jadi undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali. Sehingga kami diberi daftar kami menugaskan kepada badan keahlian mana nih daftar yang sudah. Karena yang memeriksa putusan kan bukan sedikit, tenaga ahli kami tugaskan untuk melihat, salah satunya adalah UU Kementerian Negara," jelas Supratman.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Dasco: Revisi UU Kementerian Negara untuk Maksimalkan Kerja-kerja Kabinet
Salah satu perwakilan Tim Ahli Baleg DPR RI, memaparkan materi pembahasan yang akan dibahas dalam rapat pleno tersebut.
Di antaranya, Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara, yang mengatur tentang jumlah kementerian yang mulanya maksimal 34 menteri, diusulkan berubah menjadi sesuai keburuhan presiden.
"Kemudian yang kedua berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu Tim Ahli Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







