Akurat Logo

Menteri Prabowo Diisukan Berjumlah 40, Ketua TKN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Atikah Umiyani | 2 Mei 2024, 11:57 WIB
Menteri Prabowo Diisukan Berjumlah 40, Ketua TKN: Itu Hak Prerogatif Presiden

AKURAT.CO Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Roeslani mengomentari isu bahwa nomenklatur menteri di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan berjumlah 40.

Rosan tidak membenarkan dan tidak mengelak atas informasi tersebut. Ia hanya menegaskan, persoalan kabinet adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih periode 2024-2029.

"Masalah kabinet itu hak prerogatif dari beliau ya," kata Rosan kepada wartawan di markas TKN Fanta, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024) malam.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk Rp1,4 T, Siap Aliri 1.900 Hektare Lahan Pertanian

Seperti diketahui, nomenklatur menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya berjumlah 34. Dimana 4 diantaranya merupakan Menteri Koordinator.

Isu penambahan nomenklatur menteri ini berhembus di tengah menguatnya langkah Prabowo untuk merangkul semua lawan-lawan politiknya, seperti bertemu dengan PKB dan Partai NasDem.

Padahal, Prabowo sendiri sudah diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 4 parpol parlemen dan 5 parpol non parlemen, yakni
Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai Gelora, PBB, PSI, Partai Garuda dan Partai Prima.

Baca Juga: Hardiknas 2024, Puan: Pemerintah Harus Pastikan Kualitas Pendidikan Semua Anak di Indonesia

Tidak hanya itu, isu penambahan nomenklatur menteri juga muncul saat kampanye dimana Prabowo berbicara akan membentuk kementerian dan badan baru, seperti Kementerian Pangan atau yang mengurusi program makan siang gratis dan Badan Penerimaan Negara.

Sehingga, pasca Prabowo ditetapkan sebagai Presiden terpilih oleh KPU, semakin menguat bahwa Prabowo akan memiliki menteri yang jumlahnya lebih gemuk dibanding menteri Jokowi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.