Istana Tepis Wara-wiri Jokowi Politis, Tak Terkait Pemilu

AKURAT.CO Istana menepis aksi wara-wiri Presiden Jokowi dengan melakukan kunjungan ke dalam maupun luar negeri bukan politis. Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta kunjungan kerja (kunker) Presiden Jokowi tidak dikaitkan dengan elektoral kandidat tertentu pada Pemilu 2024.
Moeldoko menegaskan agenda kunker Jokowi sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari. Sekalipun kegiatan kunker semakin padat, Moeldoko menilai hal itu tidak terkait urusan pemilu.
"Presiden itu sudah menghitung selama 10 tahun sudah berkunjung ke mana saja, sudah dihitung," kata Moeldoko, di Kantor KSP Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Isu Pemakzulan Berembus, Istana Bereaksi
Menurutnya, Jokowi perlu blusukan untuk memastikan jalannya program pemerintah. Termasuk memantau kenaikan harga-harga sembako.
Eks Panglima TNI juga menyebut kunker merupakan tradisi yang telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya.
"Jadi apakah itu konteksnya pemilu? Enggak ada berbicara itu. Sama sekali enggak pernah terucap dari presiden,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Prabowo: Kesejahteraan Jangan Hanya Jadi Slogan, Penghasilan Rakyat Harus Meningkat Nyata
- 10Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32








