Akurat Logo

LBH Yusuf Berencana Laporkan KPU Ke Bawaslu Buntut Pencalonan Gibran

Gerdiansyah | 31 Oktober 2023, 20:33 WIB
LBH Yusuf Berencana Laporkan KPU Ke Bawaslu Buntut Pencalonan Gibran
 
 
AKURAT.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Bawaslu RI terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden. 
 
LBH Yusuf yang juga tercatat sebagai salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu menilai putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023 adalah produk cacat hukum. 
 
"Sebelum putusan itu keluar, kita akan segera melakukan gugatan ke Bawaslu," kata Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnain usai pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).
 
 
Latar belakang LBH Yusuf hendak melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran KPU menerima begitu saja dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar sebagai bakal Cawapres. 
 
Padahal, KPU sendiri tak kunjung melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan syarat minimal usia bakal Capres dan Cawapres harus genap 40 tahun. 
 
"KPU prematur untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres kemarin itu, seharusnya KPU melakukan beberapa proses tahapan untuk mencatatkan dan menerima Gibran itu sebagai cawapres kemarin," ujarnya.
 
 
Mirza menegaskan, pihaknya akan melayangkan laporan ke Bawaslu dalam waktu dekat kurang dari sepekan sebelum dibacakannya putusan MKMK. Adapaun, putusan MKMK terbit paling lambat pada 7 November 2023.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A