AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak main api dalam mengadili perkara uji materi UU Parpol terkait masa jabatan ketum parpol. Jabatan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan parpol bukan lembaga negara dan memiliki aturan dalam AD/ART untuk menetapkan masa jabatan ketum. Artinya, jabatan ketum parpol merupakan open legal policy yang bukan domain MK.
“Saya berharap MK tidak mengabulkan gugatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi," kata Awiek, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/6/2023).
Uji materi UU Parpol diajukan warga Nias, Eliadi Hulu dan seorang warga Yogyakarta, Saiful Salim. Keduanya mendalilkan tidak adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol melanggengkan politik dinasti.
Sekalipun begitu, tidak dapat dipastikan adanya kerugian konstitusional dari kedua warga imbas adanya parpol yang tidak membatasi masa jabatan ketum. Pemohon meminta aturan ketum parpol ditafsirkan ulang agar pemegang jabatan memimpin selama lima tahun dalam satu periode dan bisa dipilih kembali secara berturut-turut maupun tidak.
Awiek memahami posisi MK yang tidak bisa menolak perkara namun dirinya berharap badan pengawal konstitusi menjatuhkan putusan menolak permohonan dalam amar putusan.
Senada dengannya, Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan, parpol memiliki aturan internal sendiri dalam menentukan masa jabatan ketum. Hal itu ditegaskan dalam dengan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang berbunyi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
“Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal. Menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri, sehingga tidak bisa diatur oleh negara," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot




