Eks Napi Koruptor Bisa Nyaleg, ICW: Ketua KPU Tebar Informasi Sesat!

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari baru-baru ini. Hasyim mempersilakan mantan terpidana korupsi maju pencalegan pada Pemilu serentak 2024.
Peneliti ICA Kurnia Ramadhan menilai pernyataan Hasyim Asyari sudah sangat menyesatkan dan perlu dikoreksi karena mengabaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy’ari, tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
ICW perlu menyampaikan kegelisahan kepada KPU yang terkesan memberikan ruang bebas untuk narapidana korupsi kembali mengulangi perbuatan yang sama melalui jalur politik sebagai caleg.
"Mengapa penting disampaikan bahwa Saudara Hasyim menebar informasi sesat? Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya," ujar Kurnia.
Kurnia menegaskan bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
"Ke depan dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" ungkapnya.
Lebih lanjut Kurnia berjanji bakal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila KPU RI tidak segera merevisi peraturan tentang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu serentak 2024.
"Terakhir, jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," kata dia mewanti-wanti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK



