Akurat Logo

Aneh, Bawaslu Tak Anggap Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP Di Sumenep Pelanggaran Pemilu

Citra Puspitaningrum | 6 April 2023, 16:30 WIB
Aneh, Bawaslu Tak Anggap Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP Di Sumenep Pelanggaran Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilu dalam aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan dengan gambar wajah anggota DPR Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi. Ketetapan ini menjadi catatan buruk bagi kinerja penyelenggara pemilu.  

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai keputusan Bawaslu itu patut dipertanyakan karena pembagian amplop berisi uang Rp300 ribu di masjid dinyatakan sebagai inisiatif personal Said Abdullah dan tak ada kaitan dengan PDIP.

"Jadi, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP. Gambar Said Abdullah juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP dan gambar seorang ketua DPC ditambah logo PDIP setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai," kata Jamiluddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4/2023). 

Seharusnya, lanjut dia, bagi-bagi amplop dengan logo salah satu parpol peserta Pemilu 2024 itu tidak dibenarkan oleh Bawaslu. Apalagi dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Mending.

"Karena itu, pembagian amplop tersebut bila tidak dinilai sebagai pelanggaran, akan berakibat buruk. Partai lain akan mengikuti pola tersebut untuk melakukan sosialisasi di masjid-masjid," ujarnya. 

Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini khawatir dengan sikap kurang tegas Bawaslu. Pasalnya, kecenderungan partai politik melakukan hal serupa menjadi lebih besar dengan adanya putusan Bawaslu itu. 

"Jadi, Bawaslu akan memberi presiden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep. Hal ini mengindikasikan, Bawaslu dari awal sudah menjadi pengawas yang mendul," tandasnya.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.