Marak Aksi Pelarangan Ibadah, Komitmen Jokowi Dipertanyakan

AKURAT.CO Komitmen Presiden Jokowi terhadap kasus-kasus diskriminasi dan pelarangan beribadah dipertanyakan. Alasannya, hingga kini praktik diskriminatif terkait kebebasan beragama masih terjadi di sejumlah daerah.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai, pernyataan Jokowi yang disampaikan pada Rakornas Forkopimda di Bogor, Selasa (17/1/2023), yang mewanti-wanti seluruh kepala daerah untuk memerhatikan hak-hak warga dalam beribadah belum tercermin dalam praktik di lapangan.
“Hal ini terbukti dengan masih adanya pelarangan aktivitas keagamaan dan penghentian beribadah, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh kelompok masyarakat tertentu di beberapa tempat belakangan ini,” kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
PGI mencatat sedikitnya terjadi 5 kasus diskriminatif dalam dua bulan terakhir. Pertama kesepakatan Forkopimda Sintang pada 26 Januari 2023 yang pada intinya mendorong bupati menerbitkan surat edaran melarang kegiatan Ahmadiyah.
Kedua pernyataan Forkopimda Sukabumi pada 2 Februari 2023 yang menyatakan bakal menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak. Pada hari yang sama beredar spanduk-spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Gowa, Sulsel.
Tindakan diskriminatif yang keempat terjadi di Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, pada 5 Februari 2023 yang lalu. Masyarakat sekitar melarang dan membubarkan ibadah yang dilakukan jemaat GPdI Metland.
Kelima berupa pelarangan ibadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN (Gereja Kristen Injili Nusantara) Filadelfia, di Bandar Lampung, Lampung, yang juga terjadi pada 5 Februari 2023.
“Pelarangan tersebut pada umumnya dilakukan dengan alasan bahwa rumah ibadah tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas,” tutur Jeirry.
PGI ikut mendorong jaminan hak beribadah jemaah Ahmadiyah oleh pemerintah. Tak hanya umat Kristiani. Maka PGI meminta Jokowi untuk menunjukkan komitmennya atas pemenuhan hak beribadah warga negara.
“Memohon perhatian Presiden Ir Joko Widodo untuk kasus-kasus tersebut. Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi agar kasus seperti ini tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum,” ungkapnya.
PGI juga meminta Polri menindak tegas pelaku tindakan intoleran dan ikut menjamin atau melindungi pelaksanaan peribadahan umat beragama dan penganut kepercayaan. Tak kalah penting lagi, pemda harus menunjukkan keseriusannya terhadap pemenuhan hak beribadah warga dengan menaati konstitusi.
“Mendorong FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di masing-masing daerah tersebut untuk segera mengambil peran memfasilitasi proses pengurusan IMB agar rumah ibadah yang belum memiliki IMB tersebut bisa segera memperoleh ijin,” lanjut Jeirry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla




