Akurat Logo

UU PDP Harus 100 Persen Melindungi Data Warga Negara

| 9 November 2022, 13:17 WIB
UU PDP Harus 100 Persen Melindungi Data Warga Negara

AKURAT.CO, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk melindungi data-data pribadi warga negara. 

Meskipun dalam hal perlindungan data, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ataupun Computer Security Incident Response Team (CSIRT), dan BSSN juga membantu jika terjadi insiden, namun yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pengelolaan data itu sendiri.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara seratus persen, sehingga insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi," tegas Sukamta dalam keterangan tertulis yang diterima Akuratco di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Politisi Fraksi PKS ini berpesan dalam sistem pengelolaan data pribadi tidak hanya sekedar menyiapkan sistem. 

"Sebab di UU PDP ini, tidak main-main ada hukum perdata dan perdana. Itu harus disadari mulai dari data petugas operator, pegawainya hingga pimpinan yang paling atas yang bertanggung jawab dalam pengelolaanya, sehingga tidak terkena ancaman yang tertera di UU ini," terangnya.

Sukamta meminta semua yang menyimpan dan mengelola data pribadinya harus betul-betul dijaga oleh sistem secara komprehensif.

"Bagaimana sistem itu dari aplikasi, website ataupun situs bisa berjalan dengan baik dan juga aman. Dapat meminimalisir hal-hal atau insiden dari kebocoran data," imbuhnya.

Dengan begitu Sukamta berharap pemerintah secara umum agar bisa menindaklanjuti UU PDP ini.

"Agar dapat bergerak cepat supaya UU tersebut bisa diimplementasikan semaksimal mungkin," pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani