Komisi I Siap Dengarkan Aspirasi Masyarakat dalam Pembahasan Draf RUU ITE

AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menegaskan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
“Pada prinsipnya Komisi I dalam hal ini DPR siap untuk melakukan pembahasan sepanjang draf RUU ITE sudah dikirim pemerintah, karena memang ini undang-undang usulan dari pemerintah,” kata Kharis.
Kharis mengatakan Komisi I DPR RI akan membahas revisi tersebut dengan mendengarkan masukan dan aspirasi masyarakat luas.
Namun, sebelum revisi dibahas di DPR RI, dia menyebut, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, yaitu memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Namun, kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE,” ungkap politisi Fraksi Partai Keadilan (F-PKS) ini.
Kharis mengaku dirinya pernah terlibat dalam penyusunan UU ITE pada 2016. Menurutnya, ada perdebatan cukup panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul pasal karet. Pelaksanaan dan implementasi UU ITE dalam aspek penegakan hukum perlu sosialisasi lebih lanjut karena ada masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda terhadap suatu kasus.
“Dalam aspek penegakan hukum, mungkin saja perlu sosialisasi lebih lanjut karena dirasa masyarakat ada perbedaan perlakuan terhadap kasus - kasus, perlakuannya beda - beda karena pemahaman atas UU ITE," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Henri Subiakto mengatakan pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE.
Rencananya, pedoman yang berlaku untuk para penegak hukum itu akan ditandatangani Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo.
"Insya Allah besok (Rabu, 16 Juni 2021) pagi akan ditandatangani Jaksa Agung, Kapolri, dan Menkominfo. Pedoman ini menjadi penting dalam membantu menginterpretasi, supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke sini," ujar Henri.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T


