Akurat Logo

Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Orang Penghilangan Paksa

| 26 November 2019, 18:50 WIB
Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Orang Penghilangan Paksa

AKURAT.CO, Sejumlah elemen yang tergabung dari Organisasi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan semua orang dari Penghilangan Paksa.

Hal itu guna menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.

Penyampaian itu disampaikan oleh Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma dalam Konferensi Pers “Mendorong Pemerintah  meratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa" di Hotel Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

"Konvensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum HAM internasional yang dapat memberikan perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa," kata Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma. 

Ia menyebut, seperti peristiwa 1965-1966, Timor—Timur 1975-1999, Tanjung Priok (Jakarta) 1984, Tragedi Talangsari (Lampung) 1989, Masa Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua, Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, Penculikan aktivis 1997/1998.

Feri juga mengatakan, Konvensi ini dibutuhkan sebagai upaya preventif dan korektif Negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa, mengingat praktik penghilangan paksa juga terjadi di Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru, dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

"Bahkan, pengesahan Konvensi ini juga sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa," ungkapnya.

Menurutnya, keuntungan melakukan ratifikasi Konvensi bagi Indonesia adalah memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri. Itu juga berkaitan dengan pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban.

"Dalam kasus-kasus penghilangan orang secara paksa, kepastian hukum memberikan konfirmasi akan keberadaan/status korban. Kepastian hukum tentunya juga penting bagi masyarakat untuk terhindar dari segala bentuk tindakan penghilangan secara paksa," bebernya.

Selain itu, Feri menambahkan, disahkannya konvensi ini juga menunjukkan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen terhadap pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan.

"Dan memperkuat inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia di tingkatan Regional maupun Internasional yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak, akan membantu implementasi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI-Timor Leste serta reunifikasi stolen children," ucapnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani