Rahmat Bagja Tolak Usulan Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu: Hilangkan Fungsi Utama Bawaslu

AKURAT.CO Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menolak usulan yang Bawaslu berubah jadi sebagai Badan Ajudikasi Pemilu. Dia menegaskan, perubahan itu justru akan menghilangkan fungsi utama Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan memberdayakan masyarakat.
"Fungsi pencegahannya hilang, pemberdayaan masyarakatnya akan banyak hilang. Jadi, itu usulan tidak tepat," kata Bagja kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Dia menilai, pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024 membuktikan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu sangat kuat. Banyak laporan pelanggaran berasal dari masyarakat, dan sejumlah temuan Bawaslu juga bersumber dari informasi publik.
Baca Juga: Bawaslu Waspadai Ancaman AI dan Deepfake dalam Pengawasan Pemilu
Dia juga menekankan peran strategis Bawaslu dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK selalu meminta dan mempertimbangkan keterangan Bawaslu sebelum memutus perkara.
"MK mendengarkan keterangan Bawaslu. Keterangan tersebut dipakai dalam memutus sengketa hasil pemilu maupun pilkada," jelasnya.
Jika Bawaslu difokuskan sebagai Badan Ajudikasi, maka fungsi pengawasan dan penindakan akan tereduksi. Karena itu, dia meminta gagasan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dibahas lebih jauh.
Baca Juga: Putusan MK: Bawaslu Kini Berwenang Memutuskan Pelanggaran Administrasi di Pilkada
Dia turut mendorong pemerhati dan pemantau pemilu, untuk aktif memberi masukan terkait perbaikan sistem pemilu. Menurutnya, penguatan Bawaslu harus mencakup aspek pengawasan sekaligus penindakan.
"Penindakan bisa dari laporan masyarakat atau temuan Bawaslu," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keterangan Bawaslu dalam persidangan di berbagai lembaga peradilan selama ini terbukti penting. "Keterangan Bawaslu itu dipakai oleh banyak lembaga peradilan dalam memutus perkara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional







