Akurat Logo

Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK yang Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Rahmat Ghafur | 8 November 2025, 15:30 WIB
Profil Antasari Azhar, Eks Ketua KPK yang Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

 

AKURAT.CO Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Antasari Azhar, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) di usia 72 tahun.

Antasari Azhar dikenal sebagai sosok yang tegas dan memiliki karier panjang di Kejaksaan sebelum memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam sekaligus kenangan akan perjalanan hidup yang penuh liku, mulai dari puncak karier hingga terjerat kasus hukum yang menggemparkan publik.

Baca Juga: Antasari Azhar Wafat, KPK: Semoga Ikhtiarnya Memberantas Korupsi Jadi Amal Ibadah

Berikut ini profil Antasari Azhar yang pernah menjabat sebagai ketua KPK pada periode 2007-2009.

Profil Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menamatkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengambil Jurusan Tata Negara pada tahun 1981.

Karier di Kejaksaan

Antasari memulai kariernya sebagai Jaksa dan menapaki berbagai posisi penting di Kejaksaan Agung RI. Reputasinya sebagai jaksa yang tegas dan komunikatif terus menanjak, membawanya menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya:

- BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985)

- Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992)

- Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994)

- Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996)

- Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999)

- Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999)

- Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000)

- Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).

- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007)

- Ketua KPK (2007-2009)

Puncak kariernya diraih ketika ia terpilih sebagai Ketua KPK periode 2007–2009. Di bawah kepemimpinannya, KPK menunjukkan taringnya dengan gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha.

Masa kepemimpinan Antasari dikenang sebagai periode di mana KPK menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi.

Liku-Liku Kehidupan dan Kasus Kontroversial

Karier gemilang Antasari Azhar harus terhenti secara dramatis pada tahun 2009.

Pada 6 Mei 2009, Antasari diberhentikan sementara dari jabatannya, dan pada 11 Oktober 2009, ia diberhentikan secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemberhentian ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling kontroversial di Indonesia. Antasari divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010. Setelah menjalani masa tahanan selama lebih dari 7 tahun, ia akhirnya bebas bersyarat pada 10 November 2016.

Perjuangan hukum Antasari tidak berhenti di sana. Pada tahun 2017, ia mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Pemberian grasi ini menegaskan bahwa Antasari Azhar secara hukum tetap diakui bersalah, namun hukuman pidananya dikurangi.

Baca Juga: Kisah Panjang Antasari Azhar: Dari Penjarakan Besan SBY hingga Kasus Pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen

Antasari Azhar Setelah Bebas

Setelah mendapatkan kembali kebebasannya, Antasari Azhar tetap aktif, meskipun tidak lagi berada di panggung politik dan hukum nasional secara formal.

Ia sering memberikan pandangan kritisnya mengenai isu-isu pemberantasan korupsi dan keadilan di Indonesia. Kehadirannya selalu menjadi pengingat akan pentingnya integritas di lembaga penegak hukum.

Meninggalnya Antasari Azhar pada usia 72 tahun menutup sebuah babak dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, yang dipenuhi dengan capaian luar biasa dan kontroversi yang tak terlupakan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.