Gerakan Rakyat Bantah Tuduhan PSI, Tegaskan TGUPP Bukan Bagi-bagi Jabatan

AKURAT.CO Gerakan Rakyat menanggapi tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menilai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Anies Baswedan sebagai ajang "bagi-bagi jabatan".
Menurut mereka, pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Anggota Dewan Pakar Gerakan Rakyat, Nandang Sutisna, menjelaskan bahwa PSI tampak belum memahami fungsi serta struktur TGUPP.
Tim tersebut bukan lembaga pemerintahan dengan jabatan struktural atau fungsional, melainkan kelompok konsultan dan think tank yang berperan membantu Gubernur dalam merancang serta mempercepat kebijakan strategis daerah.
“TGUPP itu bukan posisi birokrasi, tidak memiliki kewenangan administratif, dan tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat daerah. Mereka adalah para ahli yang memberikan masukan berbasis data dan riset. Jadi keliru besar kalau disebut bagi-bagi jabatan,” ujar Nandang dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan bahwa susunan anggota TGUPP di masa kepemimpinan Anies justru mencerminkan sistem meritokrasi.
Tim diisi oleh kalangan akademisi, profesional, teknokrat, dan mantan pejabat berpengalaman di berbagai bidang seperti transportasi, hukum, ekonomi, dan tata kota.
Baca Juga: SEA Games: Berburu Emas, Timnas Basket Putra Rampungkan Skuad dan Siap Try Out ke Australia
“Kalau kita lihat satu per satu, mayoritas anggota TGUPP berasal dari kalangan profesional yang punya rekam jejak panjang. Jadi meritokrasi justru tampak jelas di sana,” tambahnya.
Nandang juga menekankan bahwa anggaran TGUPP di masa Anies tergolong efisien, yaitu sekitar Rp28 miliar untuk 73 anggota.
Nilai itu, kata dia, jauh di bawah standar biaya pejabat eselon di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Artinya tidak ada pemborosan, dan fungsi TGUPP lebih banyak pada kerja intelektual, bukan operasional,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan PSI yang menyoroti adanya anggota TGUPP dari kalangan tim sukses Pilkada 2017, Nandang tidak menampik hal tersebut.
Namun, ia menilai hal itu wajar selama mereka memenuhi kriteria profesional dan berkontribusi terhadap pelaksanaan janji politik gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








