MK Tegaskan Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Total Selama Pilkada

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat aturan bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada.
Dalam putusan terbaru, MK menetapkan bahwa petahana harus menjalani cuti penuh tanpa tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.
Keputusan ini muncul sebagai tindak lanjut atas uji materi yang diajukan oleh Kepala Desa Bojongsari, Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi.
MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada perlu dimaknai lebih luas agar menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh petahana.
“Permohonan pemohon dikabulkan sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Sebelumnya, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada hanya mewajibkan petahana cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Setelah kampanye selesai, petahana kembali menjabat dan memiliki akses penuh terhadap fasilitas jabatan, bahkan saat masa tenang dan hari pemungutan suara.
Namun, MK menilai aturan ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
"Fakta menunjukkan, petahana berpotensi menggunakan kewenangan dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi atau politik," jelas Suhartoyo.
Untuk memastikan prinsip pemilu yang jujur dan adil, MK memperpanjang kewajiban cuti petahana hingga masa tenang dan hari pemungutan suara.
Langkah ini bertujuan memberikan kesetaraan kepada semua calon kepala daerah, baik petahana maupun non-petahana.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Proliga 2025 Resmi Dimulai Besok, GOR Jatidiri Semarang Jadi Arena Pembuka
Pasal tersebut kini harus dimaknai bahwa kepala daerah petahana wajib cuti penuh di luar tanggungan negara tanpa memanfaatkan fasilitas jabatan, bukan hanya selama masa kampanye tetapi juga pada masa tenang dan hari pemungutan suara.
“Setiap calon, baik petahana maupun bukan, harus memiliki hak dan perlakuan yang setara sepanjang tahapan pilkada berlangsung,” tegas Suhartoyo.
Keputusan MK ini diharapkan mampu memperkuat integritas pilkada di Indonesia dengan mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







