Ketua Komisi II DPR: Penghapusan Presidential Threshold Babak Baru Demokrasi Indonesia

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
"Kami menghormati dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam perundang-undangan saat ini," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyusun norma baru dalam undang-undang yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Politik Bebas Usung Capres-Cawapres
"Pemerintah dan DPR akan bekerja sama untuk menindaklanjuti putusan ini melalui pembentukan norma baru terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Menurut Rifqi, keputusan MK membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Hal ini, katanya, menandai era baru dalam demokrasi konstitusional Indonesia.
"Ini adalah babak baru demokrasi kita, di mana pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon untuk berpartisipasi," tuturnya.
Rifqi menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga harus dihormati dan dilaksanakan.
DPR dan pemerintah berkewajiban memastikan implementasi keputusan ini berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Terima 314 Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dimulai 8 Januari
"Sebagai keputusan yang final dan mengikat, kami menghormatinya dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewajiban konstitusional," pungkas Rifqi.
Putusan MK ini diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia, sekaligus mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilihan presiden mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









