Gerindra Heran dengan Sikap PDIP Soal PPN 12 Persen: Bukankah Mereka yang Menginisiasi?

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, mengaku heran dengan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang kini memprotes kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Padahal, regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021, yang disahkan dengan inisiasi Fraksi PDIP DPR RI.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna dan tiba-tiba memprotes kebijakan PPN 12 persen. Lucu sekali," ujar Rahayu kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Rahayu menyebut bahwa sikap PDIP di DPR hanya membuat pihaknya tersenyum. Menurutnya, protes tersebut seperti upaya menciptakan kontroversi yang tidak berdasar.
"Jujur saja, banyak dari kita hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng kepala. Dalam hati, hebat sekali mereka bikin konten seperti ini," ucapnya.
Baca Juga: Main di Film Panggonan Wingit 2: Miss K, Cinta Laura Ketagihan Jalani Adegan Aksi
Ia menambahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) UU HPP, yang mengamanatkan kenaikan PPN bertahap dari 11 persen pada 2022 menjadi 12 persen pada 2025, berasal dari Fraksi PDIP.
"Kalau memang mereka menolak, kenapa tidak sejak awal saat mereka memimpin Panja UU ini? Bukankah keputusan itu lahir atas inisiasi mereka sendiri?" pungkas Rahayu.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN merupakan keputusan yang disahkan dalam UU HPP, sebuah produk legislasi DPR periode 2019–2024.
"Kenaikan PPN ini diatur dalam UU HPP 2021. Prosesnya dimulai dengan kenaikan menjadi 11 persen pada 2022, dan akan mencapai 12 persen pada 2025. Inisiatornya adalah Fraksi PDIP," ujar Wihadi.
Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi menyebut sikap kritis PDIP terhadap kebijakan tersebut bertolak belakang dengan peran mereka saat pembahasan UU HPP.
Ia menilai, kritik ini justru menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang hanya menjalankan regulasi yang telah disahkan.
Baca Juga: Cari Penerus Veddriq Leonardo, FPTI Gelar Seleknas untuk Penuhi Target Olimpiade LA 2028
"Panitia Kerja UU HPP saat itu dipimpin oleh PDIP. Sekarang mereka meminta kebijakan ini ditunda, seolah-olah menyalahkan pemerintah Prabowo. Ini sangat tidak konsisten," tegasnya.
Wihadi mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah dan memastikan stabilitas ekonomi.
"Presiden Prabowo hanya menjalankan amanat UU yang sudah ada. Sangat tidak adil jika hal ini dijadikan alat untuk menyerang pemerintah," tutup Wihadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






