DPR Ingatkan Pemerintah untuk Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO DPR menyoroti indeks demokrasi Indonesia yang merosot pada pemerintahan presiden sebelumnya. Buruknya capaian tersebut, harus dijadikan pelajaran bagi pemerintahan saat ini untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Untuk itu, Anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdemokrasi, yang tercermin pada menciptakan Pilkada serentak 2024 betul-betul sebagai pesta demokrasi rakyat.
"Jadi, para Penjabat (Pj) kepala daerah itu sudahlah kerja dengan baik bahwa mereka ini ASN yang diatur oleh UU netralitasnya. Itu harus terjaga dengan baik. Jangan sampai mereka jadi tim sukses. Kalau mau jadi tim sukses keluar saja dari pegawai, cari uang jadi tim sukses, itu lebih enak kan jadi lebih fair," kata Komarudin di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/11/2024).
Baca Juga: KPU Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi Sirekap Mobile Pilkada Serentak 2024
"Jadi, jangan buat pemilu yang berpura-pura, supaya pilkada besok itu dipastikan betul-betul pesta rakyat," tegasnya menambahkan.
Komarudin pun mengatakan, bahwa seluruh pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dengan semangat membangun demokrasi tumbuh dengan baik. Mengingat, pilkada serentak yang akan dilakukan 27 November mendatang, merupakan pilkada serentak pertama yang dilaksanakan dari Sabang sampai Merauke.
Sehingga, lancarnya Pilkada serentak ini akan menjadi adalah awal dari membaiknya kekuasaan pemerintahan Prabowo. Karena itu, dia berharap tunjukkanlah pilkada yang akan datang adalah sebagai pesta demokrasi yang jujur dan adil.
"Jangan sampai orang sekeliling dia yang cawe-cawe di bawah cari muka akhirnya pak Prabowo punya nama jadi hancur kan. Ini pilkada pertama dan ini awal dari kekuasaan beliau. Tunjukkan ini adalah pilkada yang jujur dan adil," kata Politisi PDI-Perjuangan ini.
Dia menilai, penindakan pelanggaran netralitas ASN sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam UU tersebut, ASN yang melakukan pelanggaran dapat ditindak langsung. Namun dalam praktiknya, tetap berdasarkan political will yang ada.
"Jadi ini kembali lagi kepada regulasinya. Aturan sudah bagus tapi keberanian kita, kejujuran kita untuk tegakkan demokrasi atau tidak, karena demokrasi itu menujukkan peradaban bangsa," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







