Akurat Logo

Prabowo Bakal Bentuk Menteri Penerimaan Negara, Ini Tugasnya

Shalli Syartiqa | 25 September 2024, 20:29 WIB
Prabowo Bakal Bentuk Menteri Penerimaan Negara, Ini Tugasnya

AKURAT.CO Dengan rencana adanya Menteri Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan mengalami perubahan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung program-program strategis pada masa pemerintahan Prabowo. 

Dewan Penasihat Prabowo, Burhanuddin, menyatakan bahwa perubahan Kementerian/Lembaga untuk pemerintahan Prabowo akan dimulai pada Januari 2025.

"Harus ada transformasi kelembagaan transformasi bisnis, transformasi kultural, transformasi manajemen. Jadi itu ya nanti barang kali kita akan lakukan sejak Januari 2025 yang akan datang," ungkapnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain MU vs Twente: Mees Hilgers Palang Pintu Hadapi Hojlund dan Rashford

Namun, ia belum mengungkapkan nama-nama calon yang akan menduduki jabatan pimpinan tertinggi di lembaga baru tersebut.

Tugas Menteri Penerimaan Negara

Menurutnya, adanya Menteri Penerimaan Negara akan menjadi bagian dari perombakan Kementerian Keuangan.

Kementerian yang baru tersebut akan menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Sementara itu, Menteri Penerimaan Negara nantinya akan bertugas mengurus cukai, pajak dan PNBP.

"Insyaallah ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP jadi pisahan dari Kementerian Keuangan," jelasnya dalam UOB Economic Outlook 2025, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: VIRAL! Sederet Fakta Kasus Video Syur Oknum Guru dengan Siswi MAN 1 Gorontalo

Burhan menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah Kementerian BUMN perlu menjalani transformasi.

 

 

Secara keseluruhan, pencapaian BUMN Indonesia pada tahun 2023 berhasil menyumbang 1 triliun Dolar AS.

Namun, pendapatan tersebut masih belum mencukupi kebutuhan negara, sehingga diperlukan perbaikan di sektor BUMN.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.