Ridwan Kamil Siap Lawan Banyak Poros di Pilkada Jakarta 2024

AKURAT.CO Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada 2024, bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, mengaku siap jika ada banyak lawan yang akan ia hadapi di Pilkada Jakarta 2024.
“Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikitpun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni,” kata RK sela-sela acara Rapimnas dan Munas Golkar, di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
RK kemudian mengungkit, selama di Pilwakot Bandung dan Pilgub Jabar, ada banyak pula lawan yang ia hadapi namun berhasil keluar sebagai pemenang.
“Waktu Wali Kota Bandung saya 8 pasangan, banyak sekali, ada independennya juga. Waktu Pilgub Jabar, 4 pasang, itu enggak ada masalah,” jelasnya.
Baca Juga: MK Putuskan Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Ini Ketentuannya
Waketum Golkar ini juga menekankan untuk tetap melihat hasil akhir di pendaftaran ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
Dan yang terpenting baginya, seluruh pihak harus tetap mengedepankan keguyuban dan menghindari caci maki.
“Di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftatan, setelahnya yang penting guyub, solutif, jangan ada caci maki, hal-hal negatif,” bebernya.
“Anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi, jadi tidak ada itu, garis tangan takdir Allah, kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi, tugasnya itu,” tutup RK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Juga: Ridwan Kamil Hormati Putusan MK yang Izinkan Partai Tanpa Kursi DPRD Usung Calon di Pilkada 2024
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Putusan MK inipun memungkinkan PDIP mengusung poros baru di Pilkada Jakarta melawan Ridwan Kamil-Suswono.
Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan pencalonan Anies Baswedan yang belum mendapatkan dukungan partai untuk maju, sehingga mungkin baginya diusung oleh partai banteng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









