3 Komisioner KPU yang Pernah Dipecat DKPP Selain Hasyim Asy'ari, Ada yang Pernah Terlibat VCS

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi terhadap Hasyim Asy'ari dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Kejadian tersebut terjadi ketika Hasyim hendak menghadiri bimbingan teknis Pemilu Serentak 2024 di Den Haag.
Ia menghubungi perempuan tersebut dan meminta jalan setelah acara, kemudian ketika perempuan itu menitipkan beberapa barang dari Jakarta, Hasyim merespons dengan komentar yang tidak pantas mengenai pakaian dalam.
Di sisi lain, berikut Komisioner KPU yang pernah diberhentikan DKPP selain Hasyim Asy'ari yang telah dikutip dari berbagai sumber.
Daftar Komisioner KPU yang pernah dipecat DKPP
1. Meixxy Rismanto
Anggota KPU Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto, dipecat oleh DKPP karena terlibat dalam video call sex (VCS).
Sebelumnya, pada awal 2021, Meixxy juga menerima sanksi keras karena kasus plagiat.
Dalam persidangan yang diadakan DKPP pada 25 Januari 2021, Meixxy dinyatakan bersalah atas plagiat dan diberi sanksi peringatan keras serta dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.
Baca Juga: Erick Thohir: Saya Bangga Timnas Indonesia U-16 Kalahkan Vietnam, tapi Jangan Besar Kepala
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini," terang ketua majelis Muhammad.
2. Evi Novida Ginting
Pada 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan untuk memberhentikan Evi secara tetap karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam keputusannya, Jokowi menyatakan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI untuk masa jabatan 2017-2022 berdasarkan putusan DKPP yang menyatakan bahwa Evi terbukti melanggar kode etik.
3. Arief Budiman
Buntut pemberhentian jabatan Evi Novida, DKPP juga mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Arief dinyatakan bersalah karena mempertahankan Evi Novida sebagai komisioner KPU.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," jelas bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.
Itulah beberapa Komisioner KPU yang pernah dipecat oleh DKPP selain Hasyim Asy'ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









