Pencalonan Gibran Sah, Abuse of Power Presiden Jokowi Tidak Terbukti

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan terdapat pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak bisa menjadikan bukti adanya nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
"Tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme dalam perubahan syarat pasangan calon," kata Arief membacakan pokok putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Survei Indikator: 68,6 Persen Masyarakat Tidak Setuju Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
Dia menyebutkan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang juga dikutip dalam putusan MK Nomor 141 Tahun 2023 menyatakan MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.
"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat. Namun lebih tepat diajukan pada keterpenuhan syarat dari pada pasangan calon peserta pemilu," ujarnya.
Oleh karena itu, MK memandang tidak tepat jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
"Penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 4Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla






