Kunci Kemenangan di Papua, Prabowo-Gibran Unggul di 36 Provinsi

AKURAT.CO Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengunci kemenangan di Provinsi Papua dengan memperoleh 379.908 suara. Diketahui provinsi Papua menjadi yang terakhir dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
Penetapan rekapitulasi penghitungan suara Provinsi Papua disahkan di hadapan ketua dan anggota KPU RI dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Sambut Hasil Penetapan KPU, Prabowo Buka Bersama Bareng Ketum Parpol Koalisi di Kertanegara
Di posisi kedua bertengger pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berhasil menatongi 178.534 suara diikuti pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menempati posisi ketiga dengan raihan 67.592 suara.
Surat suara sah di Provinsi Papua berjumlah 625.034, kemudian surat suara tidak sah berjumlah 59.471. Adapun pengguna hak pilih di Provinsi Papua mencapai 684.505 orang.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil Pemilu serentak 2024 nanti malam, tepatnya setelah berbuka puasa. Hingga saat ini, rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional menyisakan dua Provinsi lagi, yaitu Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
"Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah puasa waktu berbuka. Jadi itu ya teman-teman ya," kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: KPU Sahkan Perolehan Suara di Papua Pegunungan, Prabowo-Gibran Kembali Unggul
Mellaz mengatakan, setelah dua Provinsi ini selesai pihaknya harus melakukan rapat internal untuk memastikan dokumen lengkap sebelum mengumumkan penetapan hasil Pemilu serentak 2024.
"Nanti setelah pleno kita akan lihat bagaimana dinamikanya untuk dua Provinsi, setelah itu kita butuh jeda waktu untuk cek dokumen," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







