Said Abdullah Diprediksi Gagal Masuk Parlemen Karena Ganjar Kalah: Saya Akan Tunduk

AKURAT.CO Calon legislatif petahana PDIP, sekaligus pemenang suara terbanyak Pileg 2024, Said Abdullah, mengaku akan berlapang dada walaupun dirinya tidak jadi dilantik jadi anggota DPR RI.
Sebab, beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa jika Ganjar Pranowo kalah di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, maka mereka tidak akan dilantik sekalipun KPU menyatakan mereka menang.
Baca Juga: Suara Ganjar-Mahfud 33 Persen di Audit Forensik PDIP, Budi Arie: Halusinasi
Said mengatakan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memutuskan keputusan tersebut berlaku untuk seluruh caleg PDIP.
"Keputusan DPP partai yang ditandatangani oleh Ibu Ketum itu berlaku kepada semua caleg. Tidak diskriminatif. Saya Ketua DPP Bidang Ekonomi, saya Ketua DPP PDIP suaranya katanya tetinggi," kata Said kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Sehingga menurutnya, jika benar nanti dirinya tidak jadi dilantik, maka dirinya akan patuh dan ikhlas apapun keputusan Megawati.
"Saya akan tunduk apapun nantinya yang akan diputus DPP Partai dalam hal ini Ibu Ketum, saya setia dan saya tidak kecewa. Karena saya berpartai harus seperti itu, kalau berpartai itu maunya saya. Berpartai itu harus tunduk pada kepentingan organisasi," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah surat arahan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang ditandatangani pada 16 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: PDIP Tengah Proses Hak Angket, Masinton: Tinggal Nunggu Perintah Ketum
Surat tersebut berisi arahan untuk seluruh calon anggota legislatif (caleg) tidak melebihi suara dari calon presiden.
Paragraf terakhir surat tersebut bertuliskan, jika caleg memperoleh suara lebih banyak daripada suara Ganjar-Mahfud di daerah pemilihannya, maka caleg tersebut tidak akan dilantik menjadi anggota dewan.
"Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






