TPN Ganjar-Mahfud akan Bawa Kapolda pada Sidang MK, Ini Tanggapan Polri
Dwana Muhfaqdilla | 14 Maret 2024, 04:00 WIB

AKURAT.CO Polri menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan membawa salah satu kapolda untuk menjadi saksi dalam gugatan Pilpres 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, Polri tetap akan patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan.
“Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya,” kata Brigjen Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada setiap kesempatan selalu menekankan netralitas Polri. Yang mana juga terjaga dan diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas dan kontrol sosial lainnya.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara dan menjaga profesionalisme Polri. Pihaknya akan terus berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024.
“Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai, kemudian juga sejuk,” tambahnya.
Selain itu, Trunoyudo mengungkapkan Kapolri juga meminta untuk menjadikan ramadan sebagai momentum damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Sesuai dengan harapan dari seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan satu Kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di MK. Gugatan tersebut akan dilayangkan setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin, (11/3/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji








