Akurat Logo

MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol

Rizky Dewantara | 1 Maret 2024, 14:22 WIB
MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang jabatan jaksa agung diisi oleh pengurus partai. Putusan ini tertuang dalam permohonan perkara nomor 6/PUU-XXII/2024.

MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45, terkait syarat jaksa agung. Di mana untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

Baca Juga: MK Putus Pilkada Tetap November, Mahfud: Bagus Menghentikan Langkah Jokowi

"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 20 UU Kejaksaan adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dikutip laman resmi MK, ditulis Jumat (1/3/2024).

Saldi menjelaskan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi jaksa agung harus keluar dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

Menurutnya, seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

Sebab, berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus partai politik tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya.

"Namun, sepanjang berkenaan dengan batas waktu sekurang-kurangnya 5 tahun untuk seorang calon Jaksa Agung telah keluar dari keanggotaan partai politik, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan, Mahkamah tidak dapat memenuhi karena telah ternyata terdapat perbedaan tugas, fungsi, dan kewenangan antara pengurus partai politik dan anggota partai politik yang dapat menunjukkan derajat keterikatan hubungan dengan partainya," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Ajukan Gugatan ke MK dan Proses Hak Angket DPR

Dalam putusan ini terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Serta terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam pertimbangannya, Arsul Sani menyatakan bahwa berkaitan dengan isu konstitusionalitas calon Jaksa Agung dari parpol, belum teridentifikasi apakah ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pengurus parpol atau termasuk juga anggota parpol yang dibatasi menjadi Jaksa Agung. Oleh karenanya, ketiadaan pemaknaan pembatasan tersebut masih membuka ruang bagi Mahkamah untuk membatasi larangan yang menjadi Jaksa Agung hanya berasal dari pengurus parpol saja.

Mahkamah perlu menegaskan pihak yang masuk dalam kategori pengurus parpol yang harus telah berhenti lebih dahulu sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat atau ditunjuk menjadi Jaksa Agung oleh Presiden.

"Hal ini penting untuk diuraikan secara spesifik guna menghindari multitafsir yang mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketika terdapat anggota parpol yang tidak lagi terlibat secara aktif dalam urusan kepartaian ditunjuk oleh Presiden untuk menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung. Dengan demikian, penting bagi Mahkamah untuk menguraikan kategori pengurus parpol yang dimaksudkan tersebut," kata Arsul Sani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.