Begini Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 di Kawal Pemilu, Lengkap Link dan Tahapannya

AKURAT.CO Masyarakat memiliki peran penting dalam memantau proses penghitungan suara Pemilu 2024. Terdapat berbagai cara untuk mengawal Pemilu 2024 dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui Kawal Pemilu.
Penting bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu sejak tahap TPS guna mengawasi dan memantau potensi kecurangan yang mungkin terjadi.
Lantas, bagaimana cara mengawal pemilu 2024 melalui Kawal Pemilu? Simak berikut cara dan tahapannya.
Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 di Kawal Pemilu
1. Kunjungi link kawalpemilu.org.
2. Klik tombol 'Masuk' dan login menggunakan akun Gmail Anda.
3. Gulir ke bawah, cari dan klik Provinsi -> Kota/Kabupaten -> Kecamatan -> Kelurahan -> No. TPS. Anda juga dapat menggunakan tombol Cari untuk mencari lokasi TPS Anda dengan mengetikkan nama lokasi tersebut.
4. Ambil foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP dari halaman 2 yang jelas menunjukkan nomor TPS dan lokasi (kelurahan, kecamatan), serta angka perolehan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Pastikan angka pada formulir sudah final dan ditulis dalam bentuk angka (misalnya, 32) dan huruf (misalnya, tiga puluh dua), dan lebih baik lagi jika sudah ditandatangani oleh KPPS dan para saksi.
6. Isi angka perolehan suara untuk setiap pasangan calon pada formulir dan klik Kirim.
7. Selesai! Anda tinggal menunggu ulasan dari moderator Kawal Pemilu.
Baca Juga: Apa Arti Silent Majority Saat Pemilu 2024 dan Bagaimana Dampaknya? Simak Penjelasan Berikut
Catatan:
- Diperbolehkan untuk mengunggah foto dari berbagai TPS, asalkan foto tersebut adalah form C.HASIL-PPWP halaman 2. Pastikan untuk mengunggah foto di nomor TPS yang sesuai.
- Anda juga dapat mencetak dan/atau menunjukkan dokumen ini kepada petugas KPPS sebagai bukti legitimasi untuk mengambil foto dan mengunggah C.HASIL-PPWP ke sistem Kawal Pemilu.
Sedangkan Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahap rekapitulasi penghitungan suara akan dilaksanakan dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Selama periode ini, warga Indonesia dapat memanfaatkan Kawal Pemilu yang menawarkan platform real count yang cepat dan akurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








