Istana Tegaskan Jokowi Punya Hak Kampanye, Singgung Megawati dan SBY

AKURAT.CO Istana menegaskan Presiden Jokowi memiliki hak untuk berkampanye. Hal tersebut dianggap tidak tabu, karena sepanjang sejarah pasca-reformasi, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga mengampanyekan partainya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, tidak ada rambu-rambu yang dilanggar kalau Jokowi nantinya kampanye. Sebab, UU Pemilu juga menjamin hak presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap parpol atau kandidat paslon tertentu.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," kata Ari, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Pembenaran Kampanye Jokowi Langgar 3 UU dan Tap MPR, Inkonstitusional
Menurut Ari, pernyataan Jokowi yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024), telah disalahartikan. Jokowi memberi pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan yang menyinggung adanya menteri yang berkampanye.
Menjawab hal itu, Jokowi menegaskan aturan main bagi menteri maupun presiden. Rujukan yang digunakan yakni, Pasal 281 UU Pemilu yang memberi ruang bagi presiden, wapres, menteri hingga kepala daerah boleh ikut kampanye. "Artinya presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," tuturnya.
Baca Juga: Setelah Mengaku Bakal Kampanye, Cuti Jokowi Dinanti
Ari menegaskan, sepanjang aturan memungkinkan, presiden maupun menteri dan pejabat publik lainnya boleh kampanye. "Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti patuh pada aturan main dalam berdemokrasi," ujarnya.
Dirinya juga menilai apa yang disampaikan Jokowi pada praktiknya sudah berjalan di Indonesia. Namun Ari tidak menyinggung kampanye yang dilakukan presiden ke-5 dan ke-6 RI dilakukan dengan kapasitasnya sebagai kontestan, bukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







