Akurat Logo

Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres, TKN: Sampai Saat Ini Jokowi Masih Netral

Atikah Umiyani | 24 Januari 2024, 19:57 WIB
Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres, TKN: Sampai Saat Ini Jokowi Masih Netral

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, meluruskan tudingan yang menyebut Presiden Joko Widodo tak netral pasca menyatakan presiden boleh memihak.

Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat mendampingi Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto saat menerima pesawat Super Hercules C-130J-30 di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). 
 
Ketua Komisi I DPR RI yang turut menghadiri kegiatan tersebut menjelaskan, saat ditanya wartawan terkait hak presiden memilih, Jokowi hanya mengatakan 'kita lihat nanti'. 

 
"Jadi, artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," kata Meutya di Media Center TKN, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
 
Dia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut perlu dihargai. Menurutnya, presiden hingga sekarang tetap tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pemilu. 
 
"Dengan sekian banyak persepsi dan tuduhan, beliau (Jokowi) tetap bertahan dalam kerangka tidak mendukung paslon, kemudian tidak menunjukkan keberpihakan," ucapnya.
 
 
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman membantah bahwa dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. 
 
Habiburokhman mengatakan, secara hukum Presiden Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun termasuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. 
 
"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman.
 
 
Menurutnya, setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi tak terkecuali bagi Presiden RI. Hal itu seperti tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. 
 
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon nomor urut 02. 
 
Apalagi, konstitusi mengenal konsep incumbent di mana seseorang dapat dipilih sebagai Presiden RI dalam dua periode bahkan secara berturut-turut.
 
 
"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," katanya. 
 
Habiburokhman kembali menegaskan Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 
 
"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.