Status Hukum SYL-Dito Ariotedjo Perkuat Sinyal Reshuffle

AKURAT.CO Sinyal perombakan kabinet (reshuffle) kembali muncul bahkan menguat dipicu dari kasus hukum yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Menpora Dito Ariotedjo. Keduanya terbelit kasus hukum di KPK dan Kejagung, sekalipun statusnya belum diumumkan.
Peneliti BRIN Wasisto Raharjo Jati menilai, reshuffle harus dilakukan Presiden Jokowi, kalau menganggap kedua menterinya itu tak mampu lagi melaksanakan tugas. Kapan reshuffle dilakukan, bergantung dari sikap Presiden Jokowi selaku pemegang hak prerogatif.
"Saya pikir reshuffle itu diperlukan kalau memang yang bersangkutan sudah tidak bisa menjalankan tugasnya lagi. Perihal waktu tentu tergantung pada status yang bersangkutan, apakah masih layak bertugas atau diganti," kata Wasis, di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Reshuffle Terburuk Jokowi
Secara normatif, kata Wasis, dalam persoalan hukum, kalau sudah menyandang status tersangka, menteri baru diberhentikan. "Biasanya demikian yang terjadi, karena tentu ada asas praduga tak bersalah sampai hukum berkekuatan tetap," tuturnya.
Mentan SYL menjadi sorotan buntut kasus yang ditangani KPK. Bahkan rumah dinas yang bersangkutan di Widya Chandra, Jaksel, sudah digeledah KPK dan sejumlah uang pecahan asing disita penyidik badan antikorupsi.
Sementara Dito Ariotedjo terseret dalam pusaran kasus proyek pengadaan BTS, sebelum yang bersangkutan ditunjuk menjabat Menpora, menggantikan Zainuddin Amali.
Baca Juga: Reshuffle Terakhir, Jokowi Jangan Salah Pilih
Presiden Jokowi menepis kabar reshuffle, dan balik bertanya ketika disinggung wartawan, di Istana Merdeka, Minggu (1/10/2023) malam. "Dengar dari mana?" kata Jokowi, tanpa memberi pembenaran maupun bantahan.
Secara terpisah, Ketua DPR Puan Maharani menganggap reshuffle penting dilakukan. Puan mengingatkan reshuffle merupakan hak prerogatif Jokowi, namun menyebut, umumnya bakal dilakukan terhadap kementerian yang terbelit persoalan hukum.
"Kalau melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini bahwa ada kementerian yang menjadi permasalahan hukum, tentu saja cepat atau lambat akan terjadi reshuffle menteri pada kementerian tersebut," kata Puan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







