Akurat Logo

Gerindra Merasa Prabowo Tidak Dijegal Melalui Gugatan Usia Capres

Atikah Umiyani | 26 Agustus 2023, 12:40 WIB
Gerindra Merasa Prabowo Tidak Dijegal Melalui Gugatan Usia Capres

 

AKURAT.CO Gerindra tidak merasa gugatan uji materi batas usia capres maksimal 70 tahun merupakan bentuk penjegalan Ketum Prabowo Subianto, yang pada tahun ini menginjak usia 71. Gerindra menganggap setiap warga negara memiliki hak konstitusional melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak merespons negatif adanya permohonan uji materi yang dimohonkan Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM dan advokat Rudy Hartono. Kedua pemohon telah mendaftarkan permohonan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya pikir soal gugatan itu adalah hak konstitusi warga negara," kata Dasco, ketika menghadiri acara Konsolidasi Kader Partai Gerindra Se-Jakarta Barat, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: MK Diminta Tunda Sidang Batas Usia Capres-cawapres

Sekalipun begitu, Dasco menganggap UU Pemilu yang berlaku sekarang ini tak perlu dikoreksi, dengan menyertakan batas usia maksimal capres-cawapres. Sama halnya dengan batas usia minimal capres-cawapres yang sedang berproses di MK.

"Tapi kalau kita lihat ada yang menggugat soal capres dan cawapres itu tidak dibatasi batas minimal, ya itu artinya juga harus memberi kesempatan kepada semua umur untuk menjadi capres atau cawapres," ucapnya.

Aliansi 98 Pengacara menilai capres-cawapres harus memiliki kesehatan fisik dan psikologis, dengan meminta MK menetapkan batas usia maksimal 70 tahun. Para advokat yang mewakili Rio Saputro sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari, menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Pemilu.

Baca Juga: Anis Matta: Putusan Pemilu Terbuka Memperkokoh MK Sebagai Penjaga Demokrasi 

Pasal 169 huruf d mengatur capres-cawapres tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, sedangkan pasal huruf q berusia paling rendah 40 tahun. Sedangkan Rudy Hartono meminta MK menetapkan batas usia maksimal 70 tahun sesuai amanat Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan capres-cawapres sehat rohani dan jasmani.

Pemohon menilai frasa sehat rohani dan jasmani, tidak cukup diwujudkan melalui batas minimal usia capres-cawapres, namun harus dipertegas dengan batas maksimal. Selain Aliansi advokat dan Rudy Hartono, permohonan lain dilakukan Doni Tri Istiqomah yang mewakili pemohon Gulfino Guevarrato.

Gulfino menggugat Pasal 169 huruf q dan huruf n UU Pemilu. Gulfino meminta MK membatasi pasangan capres-cawapres tak boleh lebih dari dua kali mencalonkan dalam jabatan yang sama. Seluruh gugatan batas usia maksimal capres-cawapres kental nuansa menghalangi Prabowo.

Baca Juga: Adili Jabatan Ketum Parpol, MK Jangan Main Api

Dasco menegaskan batas usia yang berlaku dalam UU Pemilu sekarang ini sudah benar. Lagipula, mengenai kelayakan capres-cawapres sudah menjadi kewenangan KPU ketika memproses pendaftaran pencalonan.

Prabowo diketahui sudah tiga kali maju pilpres. Sekali berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri sebagai cawapres, dua kali maju sebagai capres. Artinya sudah tiga kali KPU menyatakan Prabowo layak berkompetisi dan tidak memiliki gangguan kesehatan.

"Yang namanya seleksi ada di peraturan KPU, bagaimana nanti soal kesehatan soal kemampuan dan lain-lain, saya pikir sudah benar diatur begitu," kata Wakil Ketua DPR.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.