KPU Buka Ulang Kotak Suara Jawab Keluhan Peserta Pemilu
AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji bakal membuka ulang kotak suara apabila ditemukan kesalahan dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk menghadirkan proses pemilihan yang jujur dan adil.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pembukaan ulang kotak suara merupakan metode yang sudah pernah dilakukan pada Pemilu 2019.
"Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut Undang Undang Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekedar melakukan itu," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Hasyim menegaskan pembukaan ulang kotak suara sejatinya mencegah kecurangan dan tekad kuat KPU untuk menghadirkan transparansi dan tanggung jawab lembaga yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
"Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," ujar Hasyim.
Lantaran penghitungan suara manjadi faktor yang riskan menimbulkan kekacauan, maka KPU memerintahkan jajarannya untuk tidak lepas tangan dengan melempar permasalahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan 'kalau Anda tidak puas, bawa ke MK'. Kami larang," pungkasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





