Akurat

Transaksi Janggal Rp300 T Pejabat Kemenkeu, Sahroni: Fantastis Sih, Harus Diusut Menkeu

| 9 Maret 2023, 10:46 WIB
Transaksi Janggal Rp300 T Pejabat Kemenkeu, Sahroni: Fantastis Sih, Harus Diusut Menkeu

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus mengusut tuntas soal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 trilun di lingkungan lembaganya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, kebenaran transaksi Rp300 triliun itu patut ditelusuri ke Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Semoga Kemenkeu segera mendatangi PPATK untuk bertanya atas informasi dari Pak Mahfud MD," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sahroni merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tentang transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Ditjen Pajak dan Bea dan Cukai.

Menurut polisitis Parta NasDem itu, apabila transaksi yang disampaikan Mahfud benar adanya maka Sri Mulyani perlu mengambil tindakan hukum, seperti melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian.

"Jika bukti sudah terpenuhi, maka barulah laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Tapi kalau benaran ini fantastis sih," ujar dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T," kata Mahfud, Rabu (8/3/2023).

Mahfud mengaku sudah menyerahkan informasi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK. Dia minta transaksi tiu dilacak.

"Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 T itu harus dilacak. Saya sudah sampaikan kepada Bu Sri Mulyani, PPATK juga sudah nyampaikan," ujarnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.