Akurat

Muhammad Mardiono Tunggu Arahan Jokowi Soal Jabatannya di Wantimpres

| 13 September 2022, 06:08 WIB
Muhammad Mardiono Tunggu Arahan Jokowi Soal Jabatannya di Wantimpres

AKURAT.CO, Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Muhammad Mardiono mengatakan belum akan mengundurkan diri dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Mardiono mengatakan akan terlebih dahulu melaporkaan dan menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rangkap jabatan dirinya sebagai pimpinan partai politik.

"Tentu saya berkewajiban melaporkan ke Presiden atas jabatan saya. Nanti tergantung arahan Presiden seperti apa," kata Mardiono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (12/9/2022). 

Mardiono mengatakan akan mematuhi peraturan perundangan terkait dengan jabatan Wantimpres. Sesuai Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Wantimpres dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintah, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan BUMN atau swasta, pimpinan organisasi profesi, pejabat struktural pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

"Karena saya menjadi anggota dewan pertimbangan Presiden itu disumpah, saya harus tunduk dan patuh pada perundangan undangan," katanya.

Meski begitu, Mardiono menyampaikan dirinya enggan mendahului keputusan Presiden Jokowi.

"Saya akan menunggu arahan dari Bapak Presiden kami akan minta waktu, minta waktu Presiden kan tidak mungkin sekarang. Kalau Pak Suharso kan Menteri, lebih dekat karena sering komunikasi (dengan Presiden Jokowi)," ucap dia. 

Mardiono diangkat menjadi Anggota Wantimpres sejak 13 Desember 2019. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Serang, Banten, 5 September 2022 menunjuk Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum.

Jabatan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP periode 2020-2025 sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.