Akurat Logo

Dasco: Ajakan Golput Hanya Menghalangi Proses Demokrasi

| 1 Juni 2021, 10:04 WIB
Dasco: Ajakan Golput Hanya Menghalangi Proses Demokrasi

AKURAT.CO, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu atau golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar undang-undang (UU). Padahal di dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, mencegah terjadinya golput.   

"Tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta," kata Dasco sebagaimana yang dikutip AKURAT.CO dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).

Menurut Dasco, diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar karena setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.

"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat, ini fenomena yang positif," ujarnya.

"Golput bukan sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri," sambungnya.

Karena itu dia mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput.

Selain itu, juga Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput karena tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar UU. 

Dia menilai, anggaran untuk pelaksanaan pemilu sangat besar, karena itu masyarakat gunakan hak pilihnya sebaik mungkin.

"Kalau masyarakat dikasih kesempatan memilih tiap lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak kesatria," pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani