Akurat Logo

Resmi Diundangkan, MenPPPA Optimistis Angka Perkawinan Anak Dibawah Umur Berkurang

| 17 September 2019, 10:15 WIB
Resmi Diundangkan, MenPPPA Optimistis Angka Perkawinan Anak Dibawah Umur Berkurang

AKURAT.CO, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise optimistis setelah disahkan Undang-undang (UU) Perkawinan akan mengurangi angka perkawinan anak di bawah umur.

Menurut Yohana banyak sekali pertimbangan kesehatan anak yang menjadi alasan harus ada perubahan batas usia perkawinan.

"Alasan pendidikan salah satunya karena kalau anak perempuan itu jadi korban. Hamil, melahirkan, pasti keluar sekolah,"kata Yohana di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2019).

"Dan juga sistem reproduksi mereka masih belum siap untuk melahirkan. Termasuk hal lain yang berhubungan dengan kematian ibu dan bayi, stunting dan angka kanker serviks untuk anak-anak yang masih dibawah umur cukup tinggi,"imbuhnya

Selain itu, Yohana mengklaim pemerintah akan mengawasi secara berkala setelah UU ini resmi disahkan.

"Pasti lintas sektor, pemerintah, LSM, Pemerintah Daerah, salah satu fonus adalah terkait perkawinan anak ini. Ada evaluasi tiap tahun yang kami lakukan,"tuturnya.

Kemudian, Yohana juga akan memastikan pemberian dispensasi perkawinan anak akan lebih diperketat. Sehingga permintaan menikah di bawah usia akan ditekan.

"Sekarang saya pikir lebih diperketat lagi, tidak seperti yang lalu. Jadi ketat. Dengan pengadilan akan melihat bukti-bukti dari kedua belah pihak. Apakah sudah sesuai untuk menikah atau tidak. Akan ada evaluasi yang begitu kuat," pungkasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani