Akurat Logo

Gugatan Prabowo-Sandi Bersifat Kualitatif untuk Bantah Data Kuantitatif KPU

| 16 Juni 2019, 19:25 WIB
Gugatan Prabowo-Sandi Bersifat Kualitatif untuk Bantah Data Kuantitatif KPU

AKURAT.CO, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2019 kubu Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih bersifat kualitatif.

"Mereka (tim hukum Prabowo-Sandi) dalam permohonannya selalu menarik atau berusaha untuk membangun suasana kebatinan Pilkada itu dalam konteks Pilpres,"kata Titi di kantor SMRC, Jl Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

"Makanya banyak kutipan soal Pilkada Jawa Timur, Tanjung Balai, Manado dan Tangerang Selatan, dimana mahkamah keluar dari konstruksi angka-angka dan kemudian menilai dalil-dalil kualitatif,"imbuhnya.

Titi juga menjelaskan, kasus tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jawa Timur karena selisih suara sangat kecil. Pada Pilkada Jatim 2008, lembaga survei menyebut Khofifah Indar Parawansa sebagai pemenang. Namun KPU menetapkan Soekarwo sebagai pemenang.

Namun demikian, kata Titi, selalu ada hubungan antara putusan angka-angka kuantitatif dengan tuntutan yang bersifat kualitatif layaknya argumentasi kubu Prabowo-Sandi

"Jadi, kenapa 02 fokus pada kualitatif, ya, karena untuk membantah yang kuantitatif yang ditetapkan KPU, mengatakan bahwa KPU salah menetapkan hasil, sangat mudah dibantah,"ungkapnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Editor
Oktaviani