Aturan Tidak Naik Kelas Kembali Berlaku pada 2027, Ini Alasan Pemerintah

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan alasan pemerintah berencana memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi belajar, penguasaan materi akademik, serta membangun karakter dan mental peserta didik.
Mu’ti menjelaskan, capaian akademik siswa saat ini masih perlu ditingkatkan agar mereka lebih siap menghadapi tantangan masa depan.
Karena itu, pemerintah tengah mengkaji mekanisme evaluasi kenaikan kelas yang tidak hanya mengacu pada kemampuan akademik, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan karakter siswa.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Mu’ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Ia menyebutkan, rencana kebijakan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapat persetujuan.
Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Putusan MK Kembali Jadi Sorotan
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan baru terkait penjurusan peserta didik.
“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” terangnya.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih merampungkan penyusunan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai pedoman sekaligus landasan hukum pelaksanaan kedua kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara resmi.
Sementara itu, terkait wacana sekolah gratis yang sebelumnya dibahas Presiden Prabowo, Mu’ti menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.
Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai wacana sekolah gratis tersebut belum dapat dirinci berdasarkan keterangan yang tersedia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









