Larangan Hijab di Unhan Ramai Dibahas, Ini Klarifikasi Kemhan soal Aturan Kadet Perempuan

AKURAT.CO Isu larangan hijab di Unhan ramai diperbincangkan setelah muncul informasi yang menyebut kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) tidak diperbolehkan menggunakan hijab. Kementerian Pertahanan (Kemhan) kemudian memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Kemhan menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat larangan penggunaan hijab. Pengaturan mengenai pakaian dalam kegiatan tertentu, khususnya latihan, disebut berkaitan dengan aspek teknis seperti keamanan, keselamatan, disiplin, dan keleluasaan bergerak.
Ringkasan
Kemhan menegaskan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang kadet perempuan Muslim menggunakan hijab di Unhan. Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 juga disebut tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab.
Dalam pernyataan resminya, Kemhan menjelaskan bahwa nilai ketakwaan justru menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan menjadi pribadi yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaannya, baik ketika menjalankan kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi.
Kemhan menyampaikan:
"Sebaliknya, aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet," tulis Kemhan melalui pernyataan resmi, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.
Artinya, persoalan yang perlu dibedakan adalah antara larangan hijab secara umum dan pengaturan pakaian dalam kegiatan pendidikan atau latihan tertentu.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena pendidikan di Unhan memiliki karakter yang tidak hanya akademik, tetapi juga kedisiplinan dan pelatihan yang berkaitan dengan lingkungan pertahanan.
Apa isi aturan Unhan soal penggunaan hijab?
Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet menjadi salah satu dasar yang dijelaskan Kemhan dalam memberikan klarifikasi.
Menurut Kemhan, aturan tersebut tidak mencantumkan ketentuan yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Sebaliknya, kehidupan kadet tetap memasukkan aspek keagamaan. Kemhan menyebut menjalankan ibadah dan pembinaan mental sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
Dalam aturan tersebut, kegiatan seperti istirahat, salat, dan makan juga disebut dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan demikian, isu larangan hijab di Unhan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya ketentuan mengenai pakaian kadet. Isi aturan perlu dilihat secara utuh, termasuk bagaimana pedoman tersebut mengatur kehidupan keagamaan para kadet.
Hal ini juga menjelaskan mengapa Kemhan menekankan bahwa tidak terdapat larangan khusus terhadap hijab.
Mengapa penggunaan hijab bisa berbeda saat latihan dasar militer?
Bagian yang menjadi perhatian dalam klarifikasi Kemhan adalah penggunaan pakaian ketika kadet mengikuti Latihan Dasar Militer atau Latsarmil di Akademi Militer, Magelang.
Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan pakaian dalam kegiatan tertentu diterapkan dengan mempertimbangkan karakter aktivitas yang dilakukan. Beberapa kegiatan latihan membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan tertentu sehingga pakaian kadet harus disesuaikan.
Pertimbangan yang disebut Kemhan meliputi:
keamanan selama latihan;
keselamatan kadet;
keleluasaan bergerak;
penggunaan perlengkapan latihan;
keseragaman;
kedisiplinan.
Kemhan menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan ketentuan teknis selama kegiatan Latsarmil dan bukan pembatasan terhadap keyakinan ataupun pelaksanaan ajaran agama.
Kemhan menjelaskan:
"Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang."
Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam memahami persoalan. Ketentuan pakaian yang diterapkan dalam suatu sesi latihan tidak serta-merta berarti seorang kadet perempuan Muslim dilarang menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-harinya.
Larangan dan standardisasi pakaian adalah dua hal berbeda
Secara sederhana, ada perbedaan antara melarang penggunaan hijab dan mengatur bentuk atau cara penggunaan pakaian dalam kegiatan tertentu.
Larangan berarti terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan suatu pakaian tidak boleh digunakan. Sementara itu, standardisasi pakaian dapat mengatur bagaimana pakaian dikenakan agar sesuai dengan karakter kegiatan.
Dalam konteks Unhan, Kemhan menyatakan tidak terdapat aturan spesifik yang melarang hijab. Pada saat yang sama, pakaian kadet dapat disesuaikan ketika mereka menjalani pendidikan atau latihan tertentu.
Perbedaan ini penting agar informasi mengenai pakaian kadet tidak langsung ditafsirkan sebagai larangan terhadap praktik keagamaan.
Apakah kadet perempuan Muslim tetap boleh memakai hijab?
Berdasarkan klarifikasi Kemhan, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess.
Penggunaan hijab juga disebut dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika kadet menjalani magang.
Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter aktivitas yang dijalankan.
Kemhan menyatakan:
"Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan."
Jadi, jawaban mengenai apakah kadet perempuan Unhan boleh menggunakan hijab perlu melihat konteks kegiatannya.
Jika yang dimaksud adalah kehidupan sehari-hari, Kemhan telah memberikan penjelasan bahwa kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab. Jika berkaitan dengan kegiatan latihan tertentu, terdapat ketentuan pakaian yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan tersebut.
Mengapa aturan hijab di lingkungan pendidikan militer perlu diperjelas?
Isu ini menunjukkan bahwa kejelasan aturan menjadi sangat penting dalam institusi yang memiliki standar kedisiplinan tinggi.
Pendidikan militer membutuhkan keseragaman, tetapi kebutuhan tersebut tidak dengan sendirinya bertentangan dengan pelaksanaan keyakinan agama. Tantangannya adalah bagaimana keduanya diterjemahkan ke dalam aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam kasus penggunaan hijab, misalnya, aturan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kapan hijab dapat digunakan, bagaimana bentuknya, dan apakah ada perbedaan ketentuan antara kegiatan sehari-hari dengan latihan.
Karena itu, penyesuaian aturan yang diarahkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi relevan. Tujuannya bukan sekadar menentukan boleh atau tidaknya hijab, tetapi juga memberikan standar yang lebih jelas mengenai penggunaannya dalam lingkungan pendidikan dan latihan.
Kemhan menyebut penggunaan hijab nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional dengan mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak.
Dengan adanya aturan yang lebih spesifik, kadet maupun pengelola pendidikan memiliki acuan yang sama. Ruang munculnya tafsir berbeda pun dapat diperkecil.
Baca Juga: Penampilan Baru Dea Annisa Usai Dipersunting Mazaki Ahmad, Mantap Berhijab
Baca Juga: Pelari Berhijab Bagikan Tips Tetap Nyaman saat Running: Pilih Jersey yang Menyerap Keringat
Apa arahan Menhan soal aturan hijab kadet Unhan?
Kemhan menyebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab tersebut nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional.
Ketentuan tersebut akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:
Kerapian, agar penggunaan hijab tetap sesuai dengan standar penampilan kadet.
Disiplin, sehingga ketentuan pakaian tetap menjadi bagian dari tata kehidupan kadet.
Keamanan, terutama ketika kadet menjalani aktivitas yang memiliki risiko tertentu.
Keselamatan, termasuk ketika menggunakan perlengkapan latihan.
Keleluasaan gerak, khususnya dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Penyesuaian ini juga penting karena sebelumnya ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim disebut belum diatur secara spesifik.
Artinya, langkah yang diarahkan Menhan lebih tepat dipahami sebagai upaya memperjelas dan menyempurnakan aturan, bukan sebagai pengakuan bahwa sebelumnya terdapat larangan hijab secara tertulis.
Bagaimana penerapan aturan hijab dalam kegiatan kadet?
Untuk memahami perbedaan ketentuan tersebut, berikut ilustrasi sederhananya.
Saat berada di mess atau lingkungan tempat tinggal: kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari.
Saat menjalani kegiatan tertentu di luar kampus: penggunaan hijab juga dimungkinkan, termasuk ketika kadet menjalani magang.
Saat mengikuti kegiatan pendidikan: pakaian mengikuti ketentuan seragam dan karakter kegiatan yang dijalankan.
Saat mengikuti Latsarmil: ketentuan pakaian dapat mempertimbangkan kebutuhan keamanan, keselamatan, perlengkapan latihan, keseragaman, disiplin, dan keleluasaan gerak.
Ilustrasi ini menunjukkan bahwa satu aturan pakaian tidak selalu berlaku dengan cara yang sama untuk seluruh aktivitas kadet.
Namun, contoh tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan penjelasan Kemhan, bukan aturan tambahan di luar ketentuan yang disampaikan kementerian.
Apa arti klarifikasi Kemhan bagi calon kadet perempuan Muslim?
Bagi calon kadet perempuan Muslim yang mempertimbangkan pendidikan di Unhan, klarifikasi ini memberikan satu hal penting: jangan menyimpulkan aturan hanya dari informasi yang beredar di media sosial.
Ada setidaknya tiga hal yang perlu dibedakan.
Pertama, aturan kehidupan sehari-hari kadet. Kedua, aturan seragam dalam kegiatan pendidikan. Ketiga, ketentuan teknis ketika mengikuti latihan dengan karakter khusus seperti Latsarmil.
Ketiganya dapat memiliki pertimbangan berbeda.
Calon kadet juga perlu memperhatikan perkembangan aturan resmi karena Kemhan menyebut akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.
Dengan begitu, informasi mengenai penggunaan hijab sebaiknya mengacu pada ketentuan resmi terbaru, bukan hanya potongan informasi yang beredar.
Klarifikasi Kemhan menunjukkan pentingnya aturan yang tidak multitafsir
Ramainya isu larangan hijab di Unhan memperlihatkan betapa pentingnya sebuah aturan ditulis secara rinci, terutama ketika menyangkut dua aspek yang sama-sama penting: kedisiplinan institusi dan pelaksanaan keyakinan agama.
Kemhan telah menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang hijab bagi kadet perempuan Unhan. Di sisi lain, institusi tetap memiliki ketentuan pakaian yang dapat disesuaikan dengan karakter pendidikan dan latihan.
Titik pentingnya berada pada pembedaan antara kedua hal tersebut.
Jika ketentuan penggunaan hijab dibuat secara jelas, seragam, dan proporsional, kadet memiliki kepastian mengenai pakaian yang dapat digunakan dalam setiap jenis kegiatan. Institusi juga memiliki standar yang lebih mudah diterapkan tanpa menimbulkan penafsiran berbeda.
Pada akhirnya, isu ini bukan hanya mengenai sepotong pakaian, tetapi juga tentang bagaimana sebuah institusi pendidikan dengan karakter militer menerjemahkan disiplin, keselamatan, keseragaman, dan penghormatan terhadap keyakinan ke dalam aturan yang dapat dipahami semua pihak.
Kemhan menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan agar mampu membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan, sekaligus menjunjung nilai keagamaan dan kebinekaan.
Baca Juga: Jadi Sahabat Sienna, Ben Kasyafani Ungkap Alasan Sang Putri Lepas Hijab
FAQ
Apakah benar ada larangan hijab di Unhan?
Tidak ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan, berdasarkan klarifikasi Kemhan. Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet juga disebut tidak memuat ketentuan larangan hijab.
Apakah kadet perempuan Muslim boleh memakai hijab di Unhan?
Kemhan menjelaskan bahwa kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang. Untuk kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian disesuaikan dengan karakter aktivitas.
Mengapa penggunaan hijab diatur saat Latsarmil?
Pengaturan pakaian saat Latsarmil berkaitan dengan kebutuhan teknis kegiatan. Kemhan menyebut aspek yang dipertimbangkan antara lain keamanan, keselamatan, keseragaman, disiplin, penggunaan perlengkapan, dan keleluasaan gerak.
Apa isi Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 soal hijab?
Kemhan menyatakan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat aturan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab. Aturan tersebut juga menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Apakah hijab boleh digunakan di mess Unhan?
Berdasarkan klarifikasi Kemhan, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess. Ketentuan tersebut berbeda dengan pakaian yang digunakan dalam kegiatan pendidikan dan latihan tertentu.
Apa arahan Menhan soal hijab kadet Unhan?
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional dengan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak.
Apakah aturan hijab Unhan akan diperjelas?
Kemhan menyebut penyesuaian ketentuan seragam menjadi bagian dari upaya memperjelas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Kemhan juga menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional
- 10Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia



