Cara Login dan Mengisi Survei MPLS Ramah 2026, Siapkan Kode Unik dan NISN

AKURAT.CO Cara login dan mengisi Survei MPLS Ramah 2026 menjadi informasi yang banyak dicari oleh orang tua maupun peserta didik menjelang dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Survei ini dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari upaya mengenali karakter serta kebutuhan belajar siswa sejak awal tahun ajaran.
Baca Juga: Apa Arti Coklat Berjerawat Saat MPLS? Ini Jawaban dan Daftar Lengkap Teka-teki Makanan MPLS 2026!
Pengisian survei dilakukan sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa TK dan SD, formulir diisi oleh orang tua atau wali murid.
Sementara itu, siswa SMP, SMA, dan SMK mengerjakan survei secara mandiri menggunakan data yang diberikan sekolah.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan kode unik tes yang dibagikan oleh pihak sekolah serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik.
Kedua data tersebut menjadi syarat utama untuk mengakses sistem.
Cara Login dan Mengisi Survei MPLS Ramah 2026
Ikuti langkah-langkah berikut agar proses pengisian berjalan lancar:
Buka browser melalui HP atau laptop.
Akses portal resmi MPLS Ramah di karakter.data.kemendikdasmen.go.id/mpls/.
Klik menu Kerjakan Tes pada halaman utama.
Masukkan kode unik yang diperoleh dari sekolah.
Klik Lanjutkan dan pastikan nama sekolah yang muncul sudah sesuai.
Masukkan NISN peserta didik pada kolom yang tersedia.
Jika data dinyatakan valid, klik Kerjakan Tes.
Sistem akan mengarahkan ke halaman Google Form.
Jawab seluruh pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah selesai, klik Kirim (Submit) hingga muncul notifikasi bahwa pengisian berhasil.
Apabila halaman formulir tidak terbuka, peserta dapat menggunakan menu Alternatif 1 atau Alternatif 2 yang tersedia pada portal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









