Akurat Logo

Upacara Bendera Sekolah Punya Aturan Baru Mulai 2026, Ini Isi Lengkapnya!

Shalli Syartiqa | 26 Januari 2026, 19:18 WIB
Upacara Bendera Sekolah Punya Aturan Baru Mulai 2026, Ini Isi Lengkapnya!

AKURAT.CO ​​Upacara bendera di sekolah akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2026 dengan adanya aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)​. ​

Aturan ini memperkenalkan "Ikrar Pelajar Indonesia" yang wajib dibacakan serta lagu baru berjudul "Rukun Sama Teman" yang wajib dinyanyikan oleh peserta upacara. ​

Perubahan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, kebersamaan, dan memperkuat karakter Pelajar Pancasila di kalangan siswa.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Aturan Baru

​Aturan baru mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

​SE ini secara resmi dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. ​Tujuannya adalah untuk memperkuat karakter Pelajar Pancasila.

​SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ini bukan hanya didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tetapi juga diperkuat dengan berbagai regulasi terkait administrasi pemerintahan, kementerian negara dan daerah, serta kebijakan teknis pendidikan.

​Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, turut menjadi landasan hukum yang memperkuat surat edaran ini.

​Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, mengimbau agar semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing melaksanakan instruksi Presiden terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Tiga Poin Utama dalam Aturan Baru

​SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

1. Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin Pagi

​Poin pertama menginstruksikan pelaksanaan upacara bendera di sekolah setiap hari Senin pagi. ​Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebersamaan di kalangan pelajar.

2. Pembacaan "Ikrar Pelajar Indonesia"

​Poin kedua adalah penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada saat pelaksanaan upacara bendera dengan menggunakan teks "Ikrar Pelajar Indonesia".

​Ikrar ini wajib dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. ​Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi merilis teks Ikrar Pelajar Indonesia ini.

​Ikrar Pelajar Indonesia 2026 ini terdiri dari lima poin penting yang bertujuan untuk menumbuhkan karakter dan rasa patriotisme siswa. ​

Teks ikrar ini berisikan komitmen pelajar Indonesia untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, rukun dengan sesama teman, serta cinta kepada Tanah Air Indonesia. ​

Selain itu, teks ikrar ini juga menekankan pentingnya menciptakan iklim sekolah yang aman dan bebas dari perundungan atau bullying.

​Hari Senin (26/1/2026), menjadi momen bersejarah di mana teks Ikrar Pelajar Indonesia 2026 untuk pertama kalinya dibacakan secara serentak di berbagai sekolah sebagai tindak lanjut dari SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

3. Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"

​Poin ketiga dari aturan baru ini adalah kewajiban menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman" setelah menyanyikan lagu wajib nasional.

​Lagu ini diciptakan oleh Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti. ​Penyanyian lagu ini dianjurkan untuk menciptakan suasana sekolah yang lebih inklusif dan harmonis.

​Kehadiran lagu ini juga merupakan bagian dari wajah baru upacara bendera tahun 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.