Upacara Bendera Sekolah Punya Aturan Baru Mulai 2026, Ini Isi Lengkapnya!

AKURAT.CO Upacara bendera di sekolah akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2026 dengan adanya aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Aturan ini memperkenalkan "Ikrar Pelajar Indonesia" yang wajib dibacakan serta lagu baru berjudul "Rukun Sama Teman" yang wajib dinyanyikan oleh peserta upacara.
Perubahan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, kebersamaan, dan memperkuat karakter Pelajar Pancasila di kalangan siswa.
Latar Belakang dan Dasar Hukum Aturan Baru
Aturan baru mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
SE ini secara resmi dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memperkuat karakter Pelajar Pancasila.
SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 ini bukan hanya didasarkan pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tetapi juga diperkuat dengan berbagai regulasi terkait administrasi pemerintahan, kementerian negara dan daerah, serta kebijakan teknis pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, turut menjadi landasan hukum yang memperkuat surat edaran ini.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, mengimbau agar semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing melaksanakan instruksi Presiden terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Tiga Poin Utama dalam Aturan Baru
SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memuat tiga poin utama yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
1. Pelaksanaan Upacara Bendera Setiap Hari Senin Pagi
Poin pertama menginstruksikan pelaksanaan upacara bendera di sekolah setiap hari Senin pagi. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kebersamaan di kalangan pelajar.
2. Pembacaan "Ikrar Pelajar Indonesia"
Poin kedua adalah penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada saat pelaksanaan upacara bendera dengan menggunakan teks "Ikrar Pelajar Indonesia".
Ikrar ini wajib dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi merilis teks Ikrar Pelajar Indonesia ini.
Ikrar Pelajar Indonesia 2026 ini terdiri dari lima poin penting yang bertujuan untuk menumbuhkan karakter dan rasa patriotisme siswa.
Teks ikrar ini berisikan komitmen pelajar Indonesia untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, rukun dengan sesama teman, serta cinta kepada Tanah Air Indonesia.
Selain itu, teks ikrar ini juga menekankan pentingnya menciptakan iklim sekolah yang aman dan bebas dari perundungan atau bullying.
Hari Senin (26/1/2026), menjadi momen bersejarah di mana teks Ikrar Pelajar Indonesia 2026 untuk pertama kalinya dibacakan secara serentak di berbagai sekolah sebagai tindak lanjut dari SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
3. Menyanyikan Lagu "Rukun Sama Teman"
Poin ketiga dari aturan baru ini adalah kewajiban menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman" setelah menyanyikan lagu wajib nasional.
Lagu ini diciptakan oleh Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti. Penyanyian lagu ini dianjurkan untuk menciptakan suasana sekolah yang lebih inklusif dan harmonis.
Kehadiran lagu ini juga merupakan bagian dari wajah baru upacara bendera tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





