Akurat Logo

Apakah Polisi Bayar Pajak? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Kamu Tahu

Naufal Lanten | 29 Agustus 2025, 23:40 WIB
Apakah Polisi Bayar Pajak? Ini Penjelasan Lengkap yang Perlu Kamu Tahu

AKURAT.CO Banyak orang masih bertanya-tanya: apakah polisi di Indonesia membayar pajak atas gaji yang mereka terima dari negara? Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat gaji anggota Polri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang notabene berasal dari pajak rakyat. Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme perpajakan untuk polisi? Siapa yang menanggung pajaknya, dan apakah mereka tetap wajib melapor SPT tahunan?

Untuk menjawab rasa penasaran itu, mari kita bahas secara tuntas berdasarkan aturan resmi dan sumber kredibel.


Polisi Tetap Wajib Pajak, Sama Seperti Masyarakat Umum

Secara hukum, setiap individu yang menerima penghasilan di Indonesia adalah subjek pajak. Termasuk di dalamnya anggota Polri. Artinya, penghasilan yang diterima polisi dari pekerjaannya masuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Bedanya dengan karyawan swasta adalah pada mekanisme pembayaran. Jika pekerja swasta merasakan pemotongan PPh 21 langsung dari gaji bersih mereka, maka bagi polisi ada skema khusus yang berlaku, yaitu PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).


Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?

PPh 21 Ditanggung Pemerintah adalah sistem di mana pajak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD tidak dipotong dari gaji bersih anggota, melainkan dibayar oleh negara melalui bendahara instansi.

Jadi, misalnya pajak yang terutang atas gaji seorang polisi mencapai Rp3.600.000 dalam setahun, maka jumlah itu tetap dihitung sesuai aturan perpajakan, tetapi pembayarannya diambil dari kas negara. Akibatnya, polisi menerima gaji penuh tanpa merasa “dipotong pajak”, padahal secara administrasi pajaknya tetap ada dan tercatat.

Dengan kata lain, polisi tetap bayar pajak, hanya saja uangnya tidak keluar dari kantong mereka, melainkan ditanggung langsung oleh negara.


Dasar Hukum yang Mengatur

Ketentuan ini bukan kebijakan baru yang muncul begitu saja. Ada sejumlah aturan resmi yang menjadi dasar, di antaranya:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 262/2010, yang mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya.

  • PMK terbaru terkait PPh Pasal 21, termasuk PMK No. 168 Tahun 2023 yang memperjelas teknis perhitungan dan mekanisme perpajakan untuk ASN, TNI, dan Polri.

Aturan ini juga menjelaskan tarif khusus untuk beberapa jenis penghasilan. Bahkan, jika ada anggota Polri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pajak yang dikenakan bisa 20% lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP.


Bukti Potong Pajak dan SPT Tahunan Polisi

Walaupun pajak ditanggung pemerintah, bukan berarti administrasi berhenti begitu saja. Ada kewajiban penting yang tetap berlaku, yaitu:

  1. Bukti Potong 1721-A2
    Bendahara instansi wajib menerbitkan bukti potong pajak setiap tahun untuk anggota Polri. Dokumen ini penting karena menjadi pegangan utama untuk pelaporan SPT Tahunan.

  2. Lapor SPT Tahunan
    Polisi tetap wajib melaporkan pajak melalui SPT Tahunan. Untuk mereka yang hanya memiliki gaji dari satu pemberi kerja dengan penghasilan maksimal Rp60 juta per tahun, formulir yang dipakai adalah 1770SS. Jika penghasilan lebih besar atau punya sumber lain, bisa menggunakan 1770S atau 1770.

Dengan sistem ini, transparansi pajak tetap terjaga dan administrasi perpajakan anggota Polri tidak berbeda jauh dengan masyarakat umum.


Bagaimana Kalau Polisi Punya Penghasilan Lain?

Nah, ini yang sering luput dipahami. Jika seorang polisi memiliki penghasilan tambahan di luar gaji dari negara—misalnya dari usaha, sewa properti, atau pekerjaan sampingan lainnya—penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Artinya, anggota Polri harus menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak atas penghasilan tambahan itu. Pajak yang berlaku bisa berupa PPh Final atau PPh lainnya, tergantung jenis penghasilan yang diperoleh.

Dengan demikian, gaji utama mereka memang ditanggung negara dalam hal pajak, tapi tidak menutup kemungkinan ada kewajiban pajak tambahan dari penghasilan lain.


Ilustrasi Sederhana

Bayangkan seorang polisi menerima gaji setahun dengan PPh terutang Rp3.600.000. Angka itu akan dibayarkan negara melalui mekanisme DTP, sehingga gaji bersih yang diterima tidak berkurang. Namun, jika polisi tersebut juga memiliki usaha kecil dengan keuntungan Rp20 juta per tahun, maka ia tetap wajib membayar pajak atas penghasilan usaha itu.


Kenapa Polisi Perlu Tetap Paham Pajak?

Meskipun pajak gaji mereka ditanggung pemerintah, ada beberapa alasan kenapa polisi tetap perlu memahami aturan pajak:

  • Menghindari sanksi administrasi, terutama jika ada penghasilan tambahan yang tidak dilaporkan.

  • Mengatur keuangan pribadi dengan lebih bijak, karena kewajiban pajak bisa muncul dari berbagai sumber.

  • Transparansi sebagai aparat penegak hukum, yang tentu harus menjadi teladan dalam kepatuhan pada aturan negara, termasuk perpajakan.


Kesimpulan

Jadi, apakah polisi bayar pajak? Ya, tentu saja. Anggota Polri tetap menjadi wajib pajak dan penghasilannya dikenakan PPh Pasal 21. Bedanya, pajak atas gaji pokok dan tunjangan mereka yang bersumber dari APBN dibayar melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP).

Namun, kewajiban administratif tetap berlaku, mulai dari penerimaan bukti potong hingga pelaporan SPT Tahunan. Bahkan, jika ada penghasilan tambahan di luar gaji, polisi tetap harus membayar pajak secara mandiri.

Sederhananya, meski negara membantu menanggung pajak gaji mereka, polisi tetap punya tanggung jawab sebagai wajib pajak, sama seperti masyarakat lainnya.

Kalau kamu ingin tahu lebih banyak tentang kebijakan perpajakan atau informasi hukum terbaru, pantau terus artikel update di Akurat.co.

Baca Juga: Selama 2020-2024, Komnas HAM Terima Ratusan Laporan Penyiksaan oleh Polisi

Baca Juga: Kapolri Naikkan Pangkat Luar Biasa kepada Tiga Polisi Korban Penembakan di Way Kanan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.